Belasan Ribu Narapidana di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri
Sebanyak 17.265 narapidana di Jabar akan mendapatkan remisi khusus Lebaran 2025. Dari jumlah belasan ribu tersebut, 103 orang di antaranya akan langsung bebas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 17.265 narapidana di Jabar akan mendapatkan remisi khusus Lebaran 2025. Dari jumlah belasan ribu tersebut, 103 orang di antaranya akan langsung bebas.
“Total warga binaan yang mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri tahun ini yaitu 17.265 orang. Dengan rincian RK I itu 17.162 orang dan RK II 103 orang,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Kusnali saat dikonfirmasi, Minggu (30/3/2025).
RK I adalah pengurangan masa pidana tertentu dan napi harus tetap menjalani masa hukumannya di dalam penjara. Sedangkan RK II adalah pengurangan masa pidana yang langsung membebaskan napi tersebut setelah mendapatkan remisi.
Mereka yang mendapat remisi, yakni didominasi napi yang sedang menjalani hukuman kasus pidana umum hingga narkotika.
“Remisinya bervariasi, dari 15 hari minimal dan maksimal 2 tahun. Dan itu tersebar di 33 lapas dan rutan se-Jawa Barat. Ada napi perempuan, laki-laki, termasuk anak-anak,” ungkapnya.
Untuk napi tindak pidana korupsi, mereka pun mendapatkan remisi. Namun, tidak ada naoi Tipikor yang langsung bebas.
“Kalau untuk tipikor enggak ada, semuanya masuk kategori RK I. Artinya setelah mendapatkan pengurangan masih ada sisa pidana yang harus dijalaninya,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

