Belum Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Masih Tahap Penyidikan
Perkara dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung belum masuk ke tahap penuntutan. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih melanjutkan proses penyidikan dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Perkara dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung belum masuk ke tahap penuntutan. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih melanjutkan proses penyidikan dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21.
"Masih dilakukan penyidikan, di mana para tersangka diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (13 Agustus 2025), kemarin. Belum P-21," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Cahya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/8).
Dalam perkara ini, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Edy Marwoto (EM) – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung 2020, Yossi Irianto (YI) – mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) – mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Dodi Ridwansyah (DR) – mantan Kadispora Kota Bandung.
"Jumlah tersangka masih empat orang, dan sejauh ini sudah sekitar belasan saksi diperiksa," lanjut Cahya.
Diebritakan sebelumnya, Penetapan tersangka terhadap EM, YI, DNH, dan DR dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025. Berdasarkan penyidikan, Kejati Jawa Barat memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari 20 persen dari total dana hibah sebesar Rp6,5 miliar yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota Bandung untuk Kwarcab Pramuka pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
"Telah diperoleh fakta bahwa dalam pemberian dana hibah tersebut, terjadi kerugian keuangan negara lebih dari 20 persen dari jumlah dana hibah yang diterima," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, pada berita sebelumnya.
Modus korupsi diduga dimulai sejak tahap pengajuan proposal dana hibah. YI dan DR disebut telah bersepakat untuk meloloskan anggaran representatif pengurus serta honorarium staf Kwarcab Pramuka pada 2017–2018. Padahal, jenis pembiayaan tersebut tidak tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standar Harga Tertinggi Satuan Barang dan Jasa.
Di tahun yang sama, DNH diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menggunakan dana hibah untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.
Sementara itu, EM yang menjabat Kadispora pada 2020, disinyalir melakukan hal serupa. Selain menyetujui anggaran representatif dan honorarium staf yang tak sesuai aturan, EM juga diduga menggunakan dana tersebut secara tidak sah sebagai Ketua Harian Kwarcab dengan membuat laporan fiktif.
Saat ini, tiga tersangka—EM, DR, dan DNH—telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan YI belum ditahan dalam perkara ini karena tengah menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Editor : JakaPermana

