Belum Juga Dibuka, Fasilitas di Alun-alun Cililin Sudah Hilang Digasak Maling
Beberapa fasilitas yang ada di Alun-alun Cililin digasak maling walaupun kawasan yang disebut dengan Little Madina itu belum dibuka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sejak rampung pada awal September 2023 lalu, keberadaan Alun-alun Cililin yang mengusung konsep Little Madina itu hingga kini belum bisa dinikmati masyarakat.
Tak hanya itu, meski sudah diresmikan mantan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan sebelum masa jabatannya berakhir, kawasan Alun-alun Cililin atau Little Madina itu masih dipasangi seng penutup proyek.
Mirisnya lagi, sejumlah fasilitas yang berada di Alun-alun Cililin atau Little Madina itu raib digasak maling, sehingga tidak memungkinkan untuk segera dibuka.
Kepala PUTR KBB, Mochamad Ridwan Evi membenarkan adanya pencurian beberapa fasilitas yang berada di Alun-alun Cililin tersebut.
Menurutnya, sejak revitalisasi Alun-alun tersebut rampung pada awal September 2023 lalu, pihak memutuskan belum bisa membuka untuk umum karena sejumlah fasilitas seperti pompa air, rumput sintetis, hingga lampu taman digasak maling.
Oleh karena itu, guna mengantisipasi kejadian tak terulang lagi, area Alun-alun Cililin dipagar rapat dan dilarang dikunjungi oleh kontraktor.
"Untuk menjaga keamanan kita tutup lagi dan diputuskan belum bisa dikunjungi publik. Ini karena pompa, rumput sintetis, dan lampu taman di sana dicuri," kata saat ditemui di kantor Bupati Bandung Barat.
Tak hanya di Alun-alun Cililin, penutupan juga dilakukan di Alun-alun Lembang dengan alasan keamanan. Namun, yang berbeda Alun-alun Lembang menghadapi masalah sampah imbas para pengunjung tak disiplin.
"Sama halnya dengan Lemabang belum kita buka. Karena di Lembang itu banyak sampah," sambungnya.
Kendati demikian, Ridwan mengakui belum menghitung jumlah kerugian akibat aksi pencurian tersebut. Namun, PUTR Bandung Barat memutuskan tak membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.
Adapun dampak kerugian akan dibebankan ke pengusaha. Sebab, pasca proyek infrastruktur dilaksanakan pihak ketiga selaku pemegang tender masih bertanggungjawab atas kerusakan di Alun-alun Lembang dan Cililin maksimal 6 bulan.
"Kalau ada kerusakan kontruksi itu tanggung jawab pemborong hingga 6 bulan ke depan," pungkasnya. ***(agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

