SMPN 2 Ngamprah Rusak dan Tak Laik Pakai, Disdik: Ada yang Bisa Pakai Dana BOS
Fasilitas SMPN 2 Ngamprah KBB rusak dan lingkungan sekolah kotor. Disdik KBB beri tenggat tiga hari untuk pembenahan kebersihan sekolah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kondisi sarana dan prasarana di SMP Negeri 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini tengah menjadi perhatian serius.
Pasalnya, sejumlah fasilitas sekolah mengalami kerusakan dan dinilai sudah tidak laik pakai, bahkan berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan siswa dan proses kegiatan belajar mengajar.
Terlihat, kerusakan meliputi kaca jendela yang pecah, dinding dan pintu rusak, tembok serta atap yang retak maupun rusak hingga fasilitas toilet yang sebagian belum memiliki pintu, kondisi yang jauh dari standar kenyamanan dan privasi siswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Edy Syafrudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi atas arahan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Dari hasil monitoring, beberapa persoalan yang sebelumnya disampaikan pihak sekolah mulai ditindaklanjuti, namun masih banyak yang membutuhkan perhatian lebih serius.
"Yang pertama tadi terkait dengan papan tulis. Kemarin kepala sekolah menyampaikan papan tulis akan segera diganti. Hari ini alhamdulillah sudah diganti," kata Edy, Kamis (20/8/2026).
Selain papan tulis, ungkap Edy, perbaikan fasilitas toilet juga mulai dijalankan. Pihak sekolah telah melakukan pengukuran untuk pemasangan pintu kamar mandi yang sebelumnya tidak ada, meskipun proses penyelesaiannya diperkirakan masih membutuhkan waktu beberapa hari.
"Persoalan yang paling mendasar lainnya, itu kebersihan lingkungan sekolah yang masih terlihat kotor di beberapa titik," ungkapnya.
Padahal, terang Edy, SMPN 2 Ngamprah sebelumnya pernah meraih penghargaan sebagai Sekolah Adiwiyata tingkat nasional, sebuah predikat yang justru menuntut kebersihan dan kelestarian lingkungan yang tinggi.
Kondisi yang kontradiktif tersebut mendorong Edy memberikan tenggat waktu tegas kepada pihak sekolah.
"Saya minta dalam tiga hari, lingkungan sekolah sudah bersih kembali. Sekolah ini pernah meraih penghargaan sebagai sekolah Adiwiyata tingkat nasional, masa sekolahnya kotor seperti ini," tegasnya.
Lebih jauh, Edy menjelaskan, penanganan kerusakan bangunan perlu dibedakan berdasarkan tingkat kerusakannya.
Untuk kerusakan kategori ringan, pihak sekolah dapat memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memang memiliki alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
"Contohnya ada tembok yang sudah rusak, itu bisa menggunakan anggaran pemeliharaan dari BOS," jelasnya.
Sebelumnya, dana BOS juga telah digunakan untuk perbaikan dinding, tempat duduk, serta penggantian kabel listrik. Namun, untuk kerusakan kategori sedang, anggaran BOS dinilai tidak akan mencukupi, sehingga membutuhkan intervensi khusus dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.
"Intinya, untuk kerusakan bangunan dengan kategori sedang, anggaran BOS dinilai tidak akan mencukupi sehingga membutuhkan intervensi dari pemerintah daerah dan tentunya ini tanggung jawab Disdik," tuturnya.
Editor : Ahmad Sayuti

