Berakhir 30 September 2025, Bappenda Kota Cimahi Ingatkan Warga Manfaatkan Program Insentif Pajak
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi kembali mengingatkan batas akhir pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jatuh pada 30 September 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi kembali mengingatkan batas akhir pemberian insentif pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jatuh pada 30 September 2025.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program insentif pajak tersebut sebelum jatuh tempo.
"Program insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan," kata Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mochammad Ronny.
Dalam program insentif pajak ini, kata Ronny, pihaknya memberikan diskon pajak hingga 10 persen dan pembebasan sanksi administrasi sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat.
"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam menciptakan kebijakan fiskal yang pro-rakyat,” ujarnya.
Secara rinci, ungkap Ronny, program insentif pajak ini mencakup berbagai lapisan nilai tagihan PBB dengan ketentuan, antara lain Rp0 – Rp50.000 : Bebas bayar (gratis), Rp50.001 – Rp100.000 : Diskon 50% jika dibayar antara Maret hingga September 2025.
"Kemduian di atas Rp100.000 : Diskon 10% jika dibayar pada Maret, 5% pada April, dan 3% pada Mei. Diskon 10% juga masih berlaku untuk pembayaran selama bulan September," ungkapnya.
Tak cuma itu, keringanan pajak juga diberikan secara khusus kepada pensiunan PNS, pegawai BUMN, veteran TNI/Polri, untuk seluruh nilai ketetapan PBB.
"Selain potongan pajak, Pemkot Cimahi juga menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah secara otomatis yang berlaku hingga 31 Desember 2025," ujarnya.
Ronny menilai, kebijakan ini penting untuk mendorong masyarakat agar tidak menunda kewajiban mereka hingga akhir batas waktu.
“Kebiasaan masyarakat yang baru membayar menjelang jatuh tempo mulai berubah. Kini, semakin banyak yang memanfaatkan insentif dan membayar lebih awal,” tambahnya.
Dalam mendukung kemudahan pelayanan publik, pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara daring melalui situs [SIP-Online.cimahikota.go.id] (http://SIP-Online.cimahikota.go.id).
"Warga juga bisa melakukan pembayaran melalui Kantor Pos, bank, dan gerai ritel yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Cimahi," sebutnya.
Ronny menegaskan, pendapatan pajak daerah bakal diupayakan terus meningkat dan pihaknya optimistis program insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, namun juga dapat meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
“Terima kasih kepada warga yang telah taat membayar pajak. Setiap rupiah yang dibayarkan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Cimahi,” tandasnya. *** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

