KPK Ungkap Mekanisme Jual Beli Kuota Haji Khusus, Tidak Dilakukan Secara Langsung

Kemenag membaginya menjadi dua, yakni 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.

KPK Ungkap Mekanisme Jual Beli Kuota Haji Khusus, Tidak Dilakukan Secara Langsung
KPK Ungkap Mekanisme Jual Beli Kuota Haji Khusus, Tidak Dilakukan Secara Langsung

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik jual beli kuota haji khusus dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 tidak dilakukan secara langsung.

“Tidak secara langsung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan, setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji, Kemenag membaginya menjadi dua, yakni 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus. Kuota tambahan untuk haji khusus kemudian diserahkan kepada asosiasi penyelenggara perjalanan haji.

“Asosiasi kemudian membagikan kuota itu ke masing-masing travel agent yang menjadi anggotanya,” ujar Asep.

Menurutnya, pembagian kuota sudah diatur sebelumnya sehingga tidak bergantung pada kemampuan finansial biro perjalanan. “Artinya bukan siapa yang punya uang lebih dapat banyak kuota. Semua sudah dipatok,” jelasnya.

Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

Setelah kuota dibagikan, setiap travel haji diwajibkan menyetor sejumlah uang melalui asosiasi. Dana tersebut kemudian diteruskan kepada pejabat Kemenag.

KPK menemukan adanya biaya komitmen per kuota yang diterima pejabat Kemenag, dengan nilai berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hasil penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, demi kelancaran penyidikan.

DPR Soroti Pelanggaran Aturan Kuota

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. DPR menilai kebijakan Kemenag yang membagi kuota tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam aturan itu, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.


Editor : Firda Rachmawati