Berangkat Secara Ilegal, PMI Asal KBB Meninggal Dunia di Arab Saudi

Nasib nahas menimpa Novi Nuraeni (30) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dikabarkan meninggal dunia di Arab Saudi.

Berangkat Secara Ilegal, PMI Asal KBB Meninggal Dunia di Arab Saudi
ilustrasi
INILAHKORAN, Ngamprah - Nasib nahas menimpa Novi Nuraeni (30) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dikabarkan meninggal dunia di Arab Saudi.
Kabar meninggalnya Novi Nuraeni itu diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB pada 31 Oktober 2024 dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui surat.
"Betul ada warga asal Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas atas nama Novi Nuraeni meninggal dunia di Jeddah (Arab Saudi)," kata Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB Dewi Andhani saat dikonfirmasi, Rabu 6 November 2014.
"Kami baru menerima surat dari Kemenlu 31 Oktober," sambungnya.
Berdasarkan keterangan dalam surat yang diterima dari Kemenlu, jelas Dewi, korban diketahui kabur dari tempatnya bekerja kemudian terdampar di tempat penampungan. 
"Di tempat itu, Novi disebutkan menenggak cairan pembersih lantai hingga dilarikan ke rumah sakit," jelasnya.
Usai mendapat perawatan, korban disebutkan bunuh diri dengan cara meloncat dari jendela hingga akhirnya meninggal dunia. 
Dewi menyebut, insiden itu terjadi pada Juli 2024. Ketika Novi tidak mengantongi identitas sama sekali.
"Dia meninggal dunia katanya bunuh diri menurut visum dari rumah sakit, kejadiannya Juli kemarin tapi kita baru menerima surat Oktober," ucapnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, Disnakertrans KBB langsung menghubungi pihak keluarganya dan mengabarkan bahwa korban sudah dimakamkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah di Arab Saudi.
"Keluarga baru tahu dari kami, pastinya mereka terpukul. Sudah dimakamkan di sana karena sesuai aturan kalau gak ada yang mengurus selama 2 bulan langsung dikuburkan," ujarnya.
"Saat ini pihak keluarga sedang menunggu dokumentasi pemakaman," sambungnya.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, dari keterangan dari pihak keluarganya, Novi berangkat ke Jeddah pada Februari 2024 secara Ilegal lewat sponsor. Dia berangkat karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Novi ini berangkat melalui jalur unprosderal atau Ilegal, yang diberangkatkan lewat sponsor gak ada perusahaan. Jadi dia gak berangkat pakai visa kerja," jelasnya.
Setelah bekerja di Arab Saudi, sambung Dewi, dalam tiga bulan pertama korban masih bisa berkomunikasi dengan suaminya bahkan mengirim gaji. 
Namun, setelah itu pihak keluarga hilang kontak dengan Novi.
"Informasi dari keluara Juli itu sempet ada kontak dulu tapi lewat HP temennya, karena HP korban katanya udah gak ada," katanya. 
"Informasinya dia 2 kali ganti majikan dan kabur lalu ada yang bawa ke penampungan," tambahnya.
Dengan adanya kejadian ini, Disnakertrans KBB mendorong agar pihak keluarga melaporkan pihak sponsor yang memberangkatkan korban. 
"Sementara itu kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenlu dan Badan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait kejadian ini," ujarnya.
Dewi mengimbau bagi warga Bandung Barat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat sesuai prosedural sehingga akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara. 
"Kalau yang berangkat Ilegal kita gak bisa lacak keberadaannya dan negara gak bisa memberikan perlindungan karena dia berangkat secara Ilegal," ujarnya.
"Ciri-ciri yang Ilegal itu gak pakai visa kerja, gak ada perjanjian penempatan dan gak ada perjanjian kerja," pungkasnya.*** 


Editor : JakaPermana