Berantas Tuntas Obat Keras
KECEMASAN tentang peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut telah ‘menyelinap’ ke rumah-rumah warga hingga mengetuk pintu pondok pesantren.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Obat-obatan keras tertentu (OKT) seperti Tramadol dan Hexymer, yang seharusnya hanya keluar lewat resep dokter demi menyembuhkan sakit fisik, justru beredar bebas secara gelap.
Mirisnya, pil-pil perusak masa depan ini dijajakan secara ilegal di warung-warung kelontong tersembunyi dengan harga murah. Sasarannya sangat jelas dan kejam: anak-anak remaja, pelajar, bahkan menyentuh usia sekolah dasar.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Aten Munajat merasa terpanggil menyuarakan keresahan warga Garut. Dia merasa tak bisa tinggal diam, melihat generasi muda di wilayah pemilihannya kini dalam ancaman laten.
Bagi Aten, isu peredaran obat keras ilegal di Garut bukan sekadar urusan regulasi, melainkan panggilan nurani untuk melindungi anak-anak bangsa.
“Saya mendukung penuh langkah tegas Polres bersama Pemerintah Kabupaten Garut dan seluruh aparat terkait untuk memberantas peredaran obat keras ilegal hingga ke akarakarnya,” kata Aten Rabu (19/8).
Dia menuturkan Komisi V DPRD Jabar salah satunya membidangi kesehatan, melakukan pengawasan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya terkait obat-obatan yang beredar di masyarakat.
Namun, kata dia, munculnya kasus peredaran obat keras terbatas secara ilegal menjadi perhatian Komisi V DPRD Jabar untuk mendorong pemerintah tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota, khususnya di Garut untuk meningkatkan pengawasan peredarannya.
Ia menekankan agar pelaku ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku agar mendapatkan efek jera.
“Penindakan harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya terhadap penjual di lapangan, tetapi juga terhadap jaringan yang memasok dan mendistribusikannya,” katanya.
Ia menambahkan upaya mengatasi peredaran obat keras secara ilegal itu tidak hanya penindakan tegas secara hukum, tapi juga semua elemen masyarakat dapat bergerak bersama melakukan pencegahan.
Terutama, lanjut dia, pemerintah, keluarga, sekolah, pesantren, dan semua elemen masyarakat dapat terus menerus mengedukasi anak muda agar memiliki pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Edukasi kepada keluarga, sekolah, pesantren, dan masyarakat juga harus diperkuat agar generasi muda memahami bahaya penyalahgunaan obat keras,” katanya.
Seperti diketahui, Polres Garut melakukan operasi pemberantasan peredaran obat keras di sejumlah daerah di Garut dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 9.897 tablet selama dua pekan, di antaranya jenis tramadol dan hexymer.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menginstruksikan seluruh jajarannya dan berkoordinasi dengan penegak hukum agar memperketat pengawasan untuk mencegah peredaran obat keras ilegal yang selama ini disalahgunakan di Garut.
Pemkab Garut dan Kepolisian Resor setempat mendapatkan desakan dari Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) agar memberantas peredaran obat keras dan menindak tegas penjual dan pemasoknya. (bsf )
Editor : Inilahkoran

