Berasal dari Kampung Cipining Cigudeg, Angklung Gubrak kini Diakui Kemenkumham

Kesenian Angklung Gubrak asal Kampung Cipining, Desa Argapura, Cigudeg, akhirnya resmi terdaftar sebagai kesenian asli dari Kabupaten Bogor.

Berasal dari Kampung Cipining Cigudeg, Angklung Gubrak kini Diakui Kemenkumham

INILAHKORAN, Bogor - Kesenian Angklung Gubrak asal Kampung Cipining, Desa Argapura, Cigudeg, akhirnya resmi terdaftar sebagai kesenian asli dari Kabupaten Bogor. 

Angkung Gubrak yang usianya sekitar 600 tahun, kini telah menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Bandung.

Penyerahan sertifikat itu didampingi langsung oleh tokoh masyarakat Bumi Kabupaten Bogor, Ade Wardhana Adinata dalam acara Sarasehan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. 

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kemenkumham Jawa Barat dengan menghadirkan Barisan Olot Masyarakat Adat (BOMA). 

Sejak awal, Ade Wardhana Adinata memang mengisiasi pendaftaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tersebut. 

Ade Wardhana Adinata menuturkan sertifikat HAKI sangat penting dimiliki oleh para pegiat kesenian Angklung Gubrak. Selain berkekuatan hukum, sertifikat KIK juga bisa menjadi fondasi untuk pelestarian kesenian  ini ke depannya. 

"Kesenian Angklung Gubrak yang dimiliki Kabupaten Bogor dan Jawa Barat ini harus kita lindungi agar tidak punah. Di samping memiliki dampak terhadap pelestarian, juga memiliki nilai ekonomi yang akan bermanfaat bagi para pewaris, pengajar, dan pelestarinya," tuturnya kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.

Ade Wardhana Adinata menambahkan banyak kesenian dan kebudayaan khas yang ada di Kabupaten Bogor yang perlu mendapatkan HAKI dan sertifikat KIK, hingga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. 

"Ada banyak budaya dan seni di Kabupaten Bogor. Saya akan berusaha mengawalnya untuk mendapatkan HAKI dan sertifikat KIK. Salah satunya, Silat Sera yang juga asli berasal dari Kabupaten Bogor," tambahnya.

Seperti diketahui, Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dan Sertifikat KIK diberikan untuk melindungi produk-produk atau pengetahuan tradisional yang unik dan terkait dengan daerah spesifik di Jawa Barat. 

Langkah ini mendukung pelestarian praktik-praktik tradisional yang telah dilestarikan selama berabad-abad oleh masyarakat setempat.

Masyarakat lokal dapat memperkuat identitas mereka sebagai pemegang dan penjaga kekayaan budaya dan alam yang berharga. 

"Hal ini tidak hanya meningkatkan kebanggaan lokal, tapi juga memberikan motivasi untuk terus melestarikan tradisi dan pengetahuan yang telah diturunkan dari generasi ke generasi," tukas Adi Wardhana Adinata. ***


Editor : Ahmad Sayuti