Berikut Ini Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2026 PT PELNI Pontianak dan BUMN
PT PELNI Pontianak dan BUMN buka pendaftaran Mudik Gratis 2026 untuk rute Pontianak menuju Surabaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saat ini, PT PELNI Pontianak dan BUMN telah membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026.
pendaftaran Mudik Gratis 2026 ini sudah dilakukan sejak hari Selasa, 10 Maret 2026 hingga kuota terpenuhi.
pendaftaran dilakukan secara online melalui link https://bit.ly/MudikGratisPELNI-PontianakSurabaya2026.
Penukaran tiket dilakukan pada hari Senin, 16 Maret 2026, pukul 08.30-14.00 WIB, dan hari Selasa, 17 Maret 2026, pukul 08.00-11.30 WIB.
Penukaran tiket wajib hadir dan dilakukan di PT PELNI kantor cabang Pontianak di Jl. Suktan Abdurrahman No. 12, Sungai Bangkong, Pontianak.
Peserta yang tidak hadir sesuai waktu dianggap mengundurkan diri dan kuota dialihkan ke peserta cadangan.
Mudik akan dilakukan pada hari Rabu, 18 Maret 2026, dengan rute Pontianak menuju Surabaya, dengan kuota 100 tiket.
Cara pendaftaran
1. Calon pemudik dapat mendaftar melalui link atau QR Code resmi yang telah disediakan https://bit.ly/MudikGratisPELNI-PontianakSurabaya2026.
2. Setiap calon pemudik hanya dapat mengisi formulir 1 kali untuk 1 NIK. pendaftaran anggota keluarga dilakukan dengan mengisi formulir sesuai jumlah peserta yang didaftarkan.
3. Wajib menggunakan data identitas resmi yang asih berlaku (KTP/ NIK/ KIA).
4. Setelah formulir dikirimkan, data akan diverifikasi oleh tim PELNI.
5. Calon penumpang yang memenuhi ketentuan akan dihubungi oleh pihak cabang untuk proses verifikasi
6. Peserta yang temah terverifikasi wajib melakukan penukaran tiket di Kantor Cabang PELNI Pontianak dengan menunjukkan pesan verifikasi dari pihak cabang, serta membawa identitas asli dan fotocopy.
7. Penukaran tiket dan prinsipnya dilakukan oleh penukaran nama yang terdaftar sesuai KK/ KTP. Namun apabila berhalangan penukaran tiket dapat diwakilkan dengan membawa surdat kuasa menggunakan template yang disediakan oleh pihak cabang, serta melampirkan identitas pemberi dan penerima kuasa.***
Editor : Irma Nurfajri

