Berkas Belum Lengkap, Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi Masih di Kepolisian

Polisi masih melengkapi berkas kasus dugaan KDRT dengan tersangka Evie Effendi sebelum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan

Berkas Belum Lengkap, Kasus Dugaan KDRT Ustaz  Evie Effendi Masih di Kepolisian
Ustaz Evie Effendi

INILAHKORAN.ID - Berkas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat ustaz kondang Evie Effendi hingga kini masih belum lengkap sehingga belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyebutkan hingga kini tim penyelidik masih melengkapi berkas dugaan KDRT Evie Effendi, termasuk melengkapi beberapa catatan dari kejaksaan.  

“Jika sudah lengkap, nanti kami limpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU untuk proses lebih lanjut,” ujar Anton, Minggu, 20 Februari 2026.

Menurut Anton, salah satu fokus perbaikan berkas terletak pada penguatan keterangan saksi. Ia menegaskan, secara substansi perkara dugaan KDRT tetap berjalan dan penyidik hanya menindaklanjuti arahan jaksa.

“Untuk sementara kami masih melengkapi. Ada kekurangan yang diminta rekan-rekan JPU terkait keterangan-keterangan saksi,” katanya.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Evie Effendi belum menjalani penahanan. Penyidik, kata Anton, telah meminta keterangan dari yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Namun untuk saat ini belum dilakukan penahanan,” ucapnya.

Keputusan untuk tidak menahan tersangka, lanjut Anton, diambil setelah mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. Kendati demikian, ia memastikan penanganan perkara tidak dihentikan.

Kasus ini bermula dari laporan anak Evie, NAT (19), ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menyampaikan bahwa dugaan kekerasan terjadi pada Juli 2025.

Saat itu, NAT disebut mendatangi kediaman ayahnya untuk meminta nafkah bulanan dan biaya pendidikan. Namun, menurut kuasa hukum, permintaan tersebut justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan.

“Dalam laporan kami ada lima poin yang disampaikan. Dasar hukumnya adalah Pasal 44 jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, serta Pasal 170 KUHP,” ungkap Rio.

Selain Evie Effendi, polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiganya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan sang penceramah.

“Untuk penetapan tersebut kami sudah menetapkan yang bersangkutan tersangka beserta tiga orang lainnya dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan,” kata Anton, Jumat, 4 Desember 2025.

Ia menambahkan, “Tiga orang lainnya itu masih ada hubungan kerabat sama tersangka (EE).”

Terkait potensi ketidakhadiran para tersangka saat dipanggil, Anton menegaskan bahwa penyidik akan lebih dulu menilai alasan yang diajukan.

“Jika panggilan kedua tidak diindahkan, baru kami akan melakukan surat perintah pembawaan kepada para tersangka,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), sesuai laporan yang dilayangkan korban.

“Pasal yang kami sangkakan adalah UU KDRT, sesuai dengan laporan yang dilaporkan oleh anaknya,” tutup Anton.


Editor : Ahmad Sayuti