Jejak Kasus Ustaz Evie Effendi, Dari Laporan Anak hingga Jadi Tersangka

Polrestabes Bandung resmi menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAS (19). 

Jejak Kasus Ustaz Evie Effendi, Dari Laporan Anak hingga Jadi Tersangka
Polrestabes Bandung resmi menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAS (19). 

INILAHKORAN.ID - Polrestabes Bandung resmi menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAS (19). 

Selain Evie, tiga orang dekatnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kekerasan terhadap korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut kronologi dan fakta penting kasus ini:

- Anak kandung Evie, berinisial NAS (19 tahun), melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polrestabes Bandung pada 4 Juli 2025. Laporan resmi dicatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025.

- NAS mengaku beberapa kali dipukul oleh Evie. Selain itu, laporan juga mencantumkan beberapa anggota keluarga lain sebagai terduga pelaku, termasuk ibu tiri, paman, bibi, dan nenek korban.

- Evie Effendi dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Selain itu, saksi-saksi lain juga diperiksa untuk melengkapi bukti dan keterangan.

- Pada 25 September 2025, kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan saksi-saksi terus diperiksa.

- Kondisi Korban: NAS dilaporkan mengalami trauma psikologis dan tengah menjalani pemulihan.

- Polrestabes Bandung resmi menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka. Penetapan status tersebut disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, Jumat (5/12/2025). ***


Editor : Gin gin T Ginulur