Berkas Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus KDRT yang menjerat ustaz Evie Effendi terhadap anak perempuannya berinisial NAT (19) memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum di pengadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - kasus KDRT yang menjerat ustaz Evie Effendi terhadap anak perempuannya berinisial NAT (19) memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum di pengadilan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyampaikan, penyidik saat ini tengah merampungkan pemberkasan perkara KDRT Evie Effendi. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diteliti lebih lanjut.
“Saat ini, kami sudah dalam tahap pemberkasan ya. Insyaallah minggu ini akan segera kami limpahkan atau kirim berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri kota Bandung guna diteliti apakah masih ada kekurangan atau bisa langsung dilengkapi,” katanya ditemui di Jalan Badak Singa, Selasa 13 Januari 2026.
Dalam kasus tersebut, Evie Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Perkara ini bermula dari laporan NAT yang merupakan anak kandung Evie Effendi. NAT mengaku menjadi korban kekerasan pada 4 Juli 2025 di rumah ayahnya. Saat itu, kedatangannya bertujuan meminta biaya kuliah serta nafkah bulanan.
Kuasa hukum NAT, Zaideni Herdiyasin, menjelaskan bahwa permintaan tersebut tidak dipenuhi. Sebaliknya, korban justru mendapat ucapan yang dinilai menyakitkan dan menyudutkan ibu kandungnya serta keluarga besar.
Zaideni memaparkan, korban yang tidak mampu menahan emosi sempat menumpahkan makanan yang sedang disantap. Ketika hendak meninggalkan rumah tersebut, NAT disebut dikejar oleh istri Evie Effendi berinisial DS yang menarik jaket korban dan meludahinya. Selain itu, Evie Effendi juga diduga melakukan tindakan tidak pantas berupa meludahi dan memukul anaknya.
“Selain ustaz EE dan istrinya (ibu tiri korban), nenek dan bibi korban pun sempat turut serta bahkan pamannya sempat memukul helm korban hingga hancur bagian depannya,” ujar Zaideni.
Zaideni menambahkan, proses hukum kasus KDRT tersebut telah berjalan di Polrestabes Bandung. Penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi sejak 18 Juli 2025.
Editor : Doni Ramdhani

