Polisi Tetapkan Ustaz Kondang Evie Effendi Sebagai Tersangka Dugaan KDRT
Polrestabes Bandung menetapkan EE alias Evie Effendie sebagai tersangka. Ustaz kondang tersebut ditetapkan tersangka dengan tiga kerabatnya dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Polrestabes Bandung menetapkan EE alias Evie Effendi sebagai tersangka. Ustaz kondang tersebut ditetapkan tersangka dengan tiga kerabatnya dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pekan depan, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung bakal melakukan pemeriksaan terhadap Evie Effendi dan tersangka lainnya sebagai langkah lanjutan penyidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar Anton, Jumat 5 Desember 2025.
Ia menjelaskan pasal yang diterapkan berasal dari Undang-Undang KDRT sesuai materi laporan yang diajukan anak kandung Evie.
“Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya,” katanya.
Pemeriksaan tersangka dijadwalkan berlangsung bertahap pada pekan depan. Polisi menunggu konfirmasi kehadiran para tersangka sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak,” ucap Anton.
Meski demikian, ia memastikan seluruh proses pemanggilan mengikuti standar hukum. Jika tersangka mangkir tanpa alasan yang dapat diterima, surat panggilan kedua akan dilayangkan.
“Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan NAT (19), anak kandung Evie, pada Juli 2025. Dugaan kekerasan terjadi saat pelapor meminta nafkah dan biaya pendidikan. Laporan teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/POLDA JAWA BARAT.***
Editor : JakaPermana


