Berkas Dilimpahkan, Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Segera Disidangkan

Bekas dugaan korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka telah dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan Tipikor Bandung dan akan segera disidangkan

Berkas Dilimpahkan, Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Segera Disidangkan

INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap empat tersangka dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka ke PN Tipikor Bandung. 

Penyerahan berkas dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, ke PN Tipikor Bandung dilakukan pada Selasa, 3 September 2024.

Adapun pelimpahan berkas dugaan korupsi Pasar Cigasong tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atas nama tersangka INA dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024, lalu tersangka AN dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024.

Kemudian tersangka M dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024 dab terakhir tersangka AL dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat terdakwa,"kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis 5 September 2024.

Jaksa Kejati Jabar, pada para tersangka, didakwa dengan beberapa pasal diantaranya Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lalu pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan terakhir pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ***


Editor : Ahmad Sayuti