Berkas Kasus Kekerasan Seksual Dokter Priguna Anugerah Dinyatakan Lengkap
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah merampungkan penyidikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter residen asal Unpad, Priguna Anugerah Pratama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah merampungkan penyidikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter residen asal Unpad, Priguna Anugerah Pratama.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kekersan seksual terhadap pasien oleh dokter anasteis Priguna Anugerah Pratama telah dinyatakan lengkap.
“Iya, sudah lengkap,” kata Surawan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 9 Juni 2025.
Dengan status P-21, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk proses penuntutan lebih lanjut. Kejati Jabar akan meneliti kembali kelengkapan berkas sebelum menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengadili tersangka.
“Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU,” ujar Surawan.
Diketahui, Priguna merupakan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sekaligus peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (UNPAD). Ia melakukan aksi kekerasan seksual pada dini hari di awal Maret 2025, terhadap keluarga pasien.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Priguna telah melakukan tindakannya terhadap dua korban. Ia menggunakan modus menyuntikkan obat bius dalam dosis berlebihan tanpa sepengetahuan korban. Setelah korban tak sadarkan diri, ia melakukan pemerkosaan di Gedung Ibu dan Anak Terpadu, lantai 7.
Total terdapat tiga kejadian yang dilakukan dengan modus serupa. Priguna ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025 dan kini telah ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta kemungkinan dikenai Pasal 64 KUHP mengenai tindak pidana berulang.
Editor : Ahmad Sayuti

