Berkas Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejaksaan

Polda Jabar, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu ke kejaksaan. Terdapat empat berkas perkara yang diserahkan.

Berkas Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejaksaan
ilustrasi/net

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu ke kejaksaan. Terdapat empat berkas perkara yang diserahkan.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke JPU, itu ada empat berkas," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Sabtu 2 Desember 2023.

Adapun berkas yang diantaranya berkas perkara Yosep Hidayah, berkas perkara M Ramdanu alias Danu. Berkas perkara Mimin istri kedua Yosep dan berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

Baca Juga : Pertama di Indonesia, Pemkab Bandung Berikan Perlindungan BPJS bagi Penyelenggara Pemilu 2024

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," kata dia.

Selain itu, pihaknya masih menunggu sidang praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi dan Abi. Praperadilan merupakan hak dari para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak.

"Kita buktikan dengan alat bukti yang kita punya," kata dia.

Baca Juga : Kasus Kesehatan Mental Usia Remaja di Kota Bandung Meningkat

Surawan menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK terkait tempat pengamanan Danu. Sebab yang bersangkutan sudah disetujui menjadi justice collaborator.

Halaman :


Editor : JakaPermana