Berkas Tuntutan Aa Umbara 1.022 Halaman, Jaksa Hanya Bacakan Fakta Persidangan
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna jalani sidang tuntutan. Tak tanggung-tanggung berkas tuntutannya sebamyak 1.022 halaman.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna jalani sidang tuntutan. Tak tanggung-tanggung berkas tuntutannya sebamyak 1.022 halaman.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan barang Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 25 Oktober 2021.
Sebelum persidangan dibuka, Ketua Majelis Surachmat menanyakan kepada tim JPU KPK soal teknis pembacaan tuntutan lantaran melihat tebalnya berkas dakwaan.
"Jadi Pak Jaksa bagaimana teknisnya, supaya efektif waktunya. Berkasnya juga kan tebal," katanya.
Baca Juga: Kompak Korupsi, Aa Umbara dan Anaknya Raup Rp3,7 Miliar
"Kami bacakan satu-satu yang mulia. Untuk berkas terdakwa Aa Umbara sebanyak 1.022 halaman," kata JPU KPK Budi Nugraha.
Budi pun menyebutkan, tuntutan hanya akan dibacakan fakta persidangan dan analisa yuridis.
"Kami hanya membacakan fakta persidangannya saja. Untuk yang pertama Aa Umbara, Andri Wibawa, dan terakhir M Totoh Gunawan," ujarnya.
Baca Juga: Alda Gitaris The Cangcuters Jadi Saksi Korupsi Bansos Aa Umbara, Ngaku Hanya Diminta Ibu Mertua...
"Iya silakan. Karena 1.022 halaman kalau dibacakan semua, sehari tidak akan beres," celoteh hakim kemudian membuka persidangan.***(ahmad sayuti)
Editor : inilahkoran


