Berkat Informasi Masyarakat, Polresta Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal 

Polresta Bogor berhasil meringkus pengedar obat keras ilegal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat

Berkat Informasi Masyarakat, Polresta Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal 

INILAHKORAN, Bogor - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pria bertato berinisial J warga Kebon Kopi, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin resmi. Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Polresta Bogor Kota.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan menuturkan, penangkapan dilakukan pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Dalam operasi penindakan yang dipimpin oleh Unit Opsnal 1 Satres Narkoba, petugas menemukan barang bukti berupa 470 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 70 butir Tramadol serta uang tunai sebesar Rp100 ribu," ungkap Dede dikonfirmasi INILAHKORAN pada Jumat 25 April 2025.

"Uangtunai yang ditemukan, diduga merupakan hasil transaksi penjualan OKT. Barang-barang tersebut ditemukan dalam lemari kamar tamu kediaman tersangka," tambah Dede.

Dede menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari wilayah Tanah Abang seharga Rp1,2 juta dan telah lima kali melakukan pembelian serupa untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.

"Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Bogor Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dede memaparkan, J disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai larangan pengedaran obat tanpa izin edar resmi.

Dede menegaskan, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.


Editor : Ahmad Sayuti