Besok, PDIP Jabar Daftarkan Bacaleg ke KPU Diiringi Rampak Gendang dan Pencak Silat

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono memastikan pihaknya fatsun dengan keputusan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) untuk mendaftarkan seluruh nama Bacaleg tingkat kabupaten/kota dan provinsi ke KPU Jabar, pada Kamis 11 Mei 2023 besok.

Besok, PDIP Jabar Daftarkan Bacaleg ke KPU Diiringi Rampak Gendang dan Pencak Silat
“Sesuai instruksi DPP, pendaftaran nama-nama Bacaleg baik tingkat kabupaten, kota dan provinsi akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 11 Mei 2023, pukul 10.00 pagi,” ujar Ono, Rabu 10 Mei 2023. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono memastikan pihaknya fatsun dengan keputusan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) untuk mendaftarkan seluruh nama Bacaleg tingkat kabupaten/kota dan provinsi ke KPU Jabar, pada Kamis 11 Mei 2023 besok.

Sebab, DPP PDIP berkeinginan penyerahan nama-nama Bacaleg yang bakal turun dalam kontestasi kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) ke KPU dapat dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis ini.

“Sesuai instruksi DPP, pendaftaran nama-nama Bacaleg baik tingkat kabupaten, kota dan provinsi akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 11 Mei 2023, pukul 10.00 pagi,” ujar Ono, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga : Meski Telah Merdeka dari Covid-19, Kadinkes Jabar Ingatkan Masyarakat Kategori Ini Tetap Waspada

Dia memastikan, dirinya bersama Sekretaris DPD PDIP Ketut Sustiawan serta badan dan anggota sayap akan hadir secara langsung mendampingi para Bacaleg, untuk mendaftarkan diri ke KPU Jabar. Dimana nantinya turut diramaikan dengan aksi rampang gendang dan pencak silat dalam prosesi menuju pendaftaran.

“Pada saat pendaftaran, juga akan digelar pawai budaya dengan pertunjukan rampak gendang dan pencak silat,” sambungnya.

Ono melanjutkan, sebelum berkas diserahkan kepada KPU Jabar. Pihaknya telah memastikan seluruh persyaratan administratif pendaftaran Bacaleg telah lengkap. Termasuk dalam memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, pada bakal calon yang akan turut serta di Pileg 2024 mendatang.

Baca Juga : Ridwan Kamil Berharap Kejadian Perusahaan Cikarang Ajak Staycation Karyawan Diungkap Tuntas

Mengikuti amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mewajibkan partai politik untuk menyertakan minimal 30 persen bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani