Bey Machmudin: Pj Walkot Cimahi Baru Dilantik 22 Oktober 2023

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey T Machmudin, mengatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi baru pengganti Dikdik Suratno Nugrahawan, akan dilantik pada 22 Oktober 2023 mendatang.

Bey Machmudin: Pj Walkot Cimahi Baru Dilantik 22 Oktober 2023
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey T Machmudin, mengatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi baru pengganti Dikdik Suratno Nugrahawan, akan dilantik pada 22 Oktober 2023 mendatang./antarafoto

INILAHKORAN, Bandung-Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey T Machmudin, mengatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi baru pengganti Dikdik Suratno Nugrahawan, akan dilantik pada 22 Oktober 2023 mendatang.

"Untuk Pj Wali Kota Cimahi (baru), tanggal 22 Oktober 2023 akan dilaksanakan pelantikan, namun saya belum lihat dan terima suratnya," kata dia, di Gedung Sate Bandung, Selasa.

Terkait dengan posisi penjabat kepala daerah, kata dia, ada beberapa aspek yang harus menjadi tanggung jawab dan akan menjadi bahan evaluasi dari sosok yang mendudukinya.

Baca Juga : Tarif Whoosh Ditetapkan Rp300 Ribu, Ini Respons Pj Gubernur Jabar

"Kemarin Pak Tito Karnavian, menyampaikan bahwa persoalan inflasi, kekerdilan pertumbuhan, kemudian kesempatan kerja, itu menjadi bahan evaluasi," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tidak memperpanjang masa jabatan Nugrahawan, karena dinilai tak mampu menyelesaikan persoalan inflasi di daerahnya saat rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2023 di Jakarta, Senin (9/10).

Ia sendiri menerima keputusan terhadap masa tugas yang tidak diperpanjang oleh Karnavian. "Atas keputusan ini (tidak memperpanjang), tidak menyurutkan kami untuk tetap berkinerja baik, semua pelayanan berjalan sebagaimana biasanya," kata dia, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Buntut Terlarangnya GIM, Pemprov Jabar Kaji Aset yang Diperbolehkan untuk Aktivitas Politik

Namun soal pencopotan dia dari posisi itu, dia membantah hal tersebut karena dia mengaku belum menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut, dia menyampaikan masa tugasnya akan berakhir pada 22 Oktober 2023.*** (antara)


Editor : JakaPermana