BGN Tegaskan MBG Tidak Bagikan Susu Formula Bayi secara Massal

Program ini membagikan susu formula bayi secara massal adalah informasi yang keliru dan perlu diluruskan.

BGN Tegaskan MBG Tidak Bagikan Susu Formula Bayi secara Massal
BGN Tegaskan MBG Tidak Bagikan Susu Formula Bayi secara Massal

INILAHKORAN.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan kabar burung yang beredar di masyarakat mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Dadan menegaskan bahwa narasi yang menyebut program ini membagikan susu formula bayi secara massal adalah informasi yang keliru dan perlu diluruskan.

​Pihak BGN memastikan sama sekali tidak ada agenda pemberian susu formula untuk bayi usia 0 hingga 6 bulan dalam skema Program MBG. Langkah ini diambil demi mendukung penuh program pemberian ASI eksklusif di Indonesia.

​Komitmen Lindungi ASI Eksklusif dan Patuhi Aturan WHO

​Dadan menjelaskan bahwa seluruh kebijakan yang dirancang oleh BGN mengacu pada prinsip ketat yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, program ini berjalan selaras dengan regulasi nasional yang berlaku.

​"Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," ujar Dadan di Jakarta, Jumat (22/5).

​Kebijakan perlindungan ASI eksklusif ini juga sudah diperkuat oleh payung hukum dalam negeri, yakni:

Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan

susu formula Hanya untuk Kasus Medis Tertentu, Bukan Pengganti ASI

​Terkait produk susu lainnya—seperti susu formula lanjutan (usia 6-12 bulan), susu pertumbuhan (usia 12-36 bulan), serta susu khusus ibu hamil dan menyusui—Dadan tidak menampik bahwa produk-produk tersebut legal dan diatur oleh negara.

​Namun, ia menggarisbawahi bahwa produk tersebut bukan untuk dibagikan secara bebas atau sebagai alat promosi industri. Produk-produk ini hanya akan digunakan sebagai opsi intervensi gizi dalam Program MBG dengan syarat dan indikasi medis yang sangat ketat.

​"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal... dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter," tutur Dadan.


Editor : Firda Rachmawati