Biadab! Ada Temuan Jual-beli Vaksin Covid -19 di Bandung Barat, Begini Kronologisnya

Dugaan aksi jual beli vaksin Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat mencuat. Modusnya warga yang ingin melewati antrean membayar sejumlah uang

Biadab! Ada Temuan Jual-beli Vaksin Covid -19 di  Bandung Barat, Begini Kronologisnya
Ilustrasi vaksin Covid-19. Heboh temuan jual beli vaksin di Kabupaten Bandung Barat dengan membayar Rp500 hingga Rp900 ribu.

INILAHKORAN,Ngamprah,- Program vaksinasi yang terus digaungkan pemerintah guna meningkatkan kekebalan kelompok dari ancaman Covid-19 ternoda dugaan praktik jual beli vaksin.

Tak hanya kejam dan dinilai menyakiti masyarakat, praktik tidak terpuji dugaan jual beli vaksin oleh sejumlah oknum ditenggarai menjadi lahan bisnis. Modusnya, dengan melakukan vaksinasi jalur cepat terhadap sejumlah warga yang bersedia membayar.

Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan kasus bisnis gelap vaksin bypass atau jalur cepat tersebut dilakukan di salah satu kegiatan vaksinasi massal di Objek Wisata Dusun Bambu, Cisarua, KBB, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: Delapan Tim PKM Unpad Siap Berlaga di Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional ke-34 secara Virtual

Diketahui, puluhan masyarakat dipungut bayaran dengan nominal bervariasi antara kisaran Rp500 ribu sampai Rp900 ribu.

Adapun biaya yang diminta tersebut disebut-sebut untuk mempercepat antrean vaksinasi via jalur bypass dan menjamin peserta berbayar mendapat dosis vaksin.

Sementara, total warga yang membayar vaksin jalur cepat ini antar 20-30 orang.

Dengan beredarnya kabar tersebut, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat saat ini tengah menyelidiki melalui proses audit.

Baca Juga: WAYAHNA! Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Imbau Pelaku Usaha Taati Perwal Nomor 103 tentang PPKM Level 2

Sekretaris Kantor Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Bambang Eko Wahjudi mengatakan, pihaknya telah menurunkan surat perintah untuk melakukan audit.

"Tinggal menunggu hasilnya. Informasinya pungutan itu mempermudah pelayanan khusus bagi orang-orang tertentu," katanya belum lama ini.

Ia menegaskan, dalam aturan yang ada tidak diperbolehkan adanya jual-beli dalam proses vaksinasi, baik dalam bentuk dosis maupun pelayanan vaksinasinya.

"Saat ini kami telah menerjunkan inspektur pembantu khsus (Irbansus) untuk menyelidiki kasus bisnis gelap vaksin jalur cepat tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Kejar Juara Umum, Atlet Jabar di Peparnas XVI Papua Akan Didampingi Orang Tua Asuh

Nantinya, lanjut dia, pihaknya dapat membuat kesimpulan apakah kasus tersebut terjadi pelanggaran atau pun ada keterlibatan ASN KBB baru bisa dibuka saat penyelidikan ini selesai.

Ia menyebut, pada prinsipnya proses vaksinasi dan dosis tidak boleh diperjualbelikan.

"Nanti kita akan selidiki siapa pelakunya, bentuk pelanggarannya, serta pelakunya apakah melibatkan ASN atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, apabila terbukti ada ASN terlibat dalam perkara ini, pihaknya tak akan segan memberi tindakan tegas mengingat kejadian ini dilakukan di tengah Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Capai 49 Persen, Ade Yasin Optimistis PPKM Segera Turun ke Level 2

Pasalnya, ASN yang terlibat bisa dijerat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

"Kita lihat nanti apakah ada keterlibatan ASN. Tapi yang jelas kita sedang berproses terus. Karena pak Plt Bupati juga sudah beri atensi agar diselidiki," tandasnya.

Dari keterangan Dinas Kesehatan KBB, vaksinasi di Objek Wisata Dusun Bambu, Cisarua, KBB, pada Kamis 30 September 2021, adalah rangkaian acara vaksin untuk mencapai 100 persen vaksin yang ditargetkan rampung 12 November 2021.

Dalam kegiatan itu, target sasaran vaksin mencapai 1.000 orang lebih. Dengan doain vaksin dari Pfizer.

Baca Juga: Jabar Perluas Pasar Ekspor dan Kembangkan Industri Halal di Dubai Expo 2021

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan KBB Eisenhower Sitanggang membenarkan terkait kasus tersebut.

"Pungutan uang itu diberikan untuk mendapat layanan khusus agar tak perlu antre," katanya.

Ia menyebut, pungutan dugaan bisnis gelap vaksin jalur bypass tersebut tidak dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan. Melainkan ada oknum yang menjual instansi dinas.

"Kasus bisnis gelap vaksin jalur cepat tersebut saat ini sudah ditangani aparat kepolisian dan Inspektorat KBB," sebutnya.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Mulai Masuki Babak Baru, Segera Dipanggil Sebagai Tersangka

Ia menambahkan, pihaknya akan meluruskan masalah ini. Menurutnya, hal itu bukan soal jual beli vaksin, namun ada orang ingin bebas antrean vaksin terus ngasih duit.

"Kalau dia mau bebas antrean harus bayar dan kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian dan inspektorat," tandasnya.***(Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran