Bisakah Mahar Pernikahan Surat Ar Rahman? Penjelasan Ustadz Hanan Attaki Perempuan Tidak Murahan
Menikah dengan mahar surat Ar-Rahman banyak ditemui saat ini. Tapi apakah sah jika hal itu dilakukan?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Menikah dengan mahar surat Ar-Rahman banyak ditemui saat ini. Tapi apakah sah jika hal itu dilakukan? Bisakah Mahar Pernikahan Surat Ar Rahman?
Syarat akad nikah dalam Islam seorang laki-laki harus memberikan mahar kepada perempuan sebagai calon istrinya.
Sebaik-baik perempuan adalah yang paling ringan maharnya. Ringan bukan berarti murah karena perempuan itu sangat mahal kata Ustadz Hanan Attaki, Perempuan Tidak Murahan.
Baca Juga: Diwarnai Adu Mulut, Dishub Kota Bandung Tertibkan Belasan Kendaraan
“Ringan itu maksudnya tidak memberatkan calon suami, tapi bukan berarti murah juga,” jelas Ustadz Hanan Attaki dalam instagram @kajian_ustadzahhananattaki.
Mahar itu merupakan simbol nafkah, berarti harus materi. Makannya ia tidak menganjurkan nafkah berupa surat Ar-Rahman karena Al-Quran bukan simbol nafkah.
“Kalo mau Al-Quran itu dijadikan sebagai hadiah pernikahan saja setelah akad selesai,” lanjutnya.
Baca Juga: 2 Desa 1 Kelurahan di Garut Masuk Zona Merah Lantaran Kasus Covid-19 Melonjak
Ketika menentukan jumlah mahar menurutnya perempuan jangan telalu memberatkan laki-laki sampai harus terpenuhi, terlalu memaksakan kehendak.
Yang terpenting itu esensi dari pemberian mahar tersebut sebagai simbol nafkah yang akan diberikan suami ketika sudah menikah nanti.
“Ringan itu kan relatif dan mahar itu bukan untuk membeli perempuan,” lanjutnya lagi.
Kata Allah perempuan itu tidak murahan, ia diciptakan ketika Allah juga menciptakan sifat penyayang.
Baca Juga: Sinopsis Dr. Park's Clinic Episode 9: Dong Gu Rela Lakukan Ini untuk Orang Lain?
Fitrahnya sebagai penyayang dan disayangi oleh Allah yang membuatnya spesial dan tidak ternilai harganya.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

