BKAD Godok Aturan Anyar Optimalisasi Penghasilan dari Aset Pemkot Bogor
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggodok regulasi baru untuk meningkatkan kontribusi aset sekaligus menertibkan tata kelolanya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Badan Keuangan dan aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggodok regulasi baru untuk meningkatkan kontribusi aset sekaligus menertibkan tata kelolanya.
Kepala BKAD Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, hal itu dilakukan karena potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Bogor belum optimal.
Lia mengaku pihaknya telah melakukan Konsultasi Publik Smart Asset Governance dan evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pemanfaatan BMD yang digelar secara daring.
"Kegiatan itu menjadi bagian dari langkah pembenahan menyeluruh pengelolaan aset daerah," kata Lia kepada INILAHKORAN.ID Selasa (9/6/2026).
Dia memaparkan, nilai dan jumlah aset daerah terus meningkat setiap tahun, tetapi peningkatannya belum diikuti dengan kontribusi terhadap PAD yang maksimal. Karena masih terdapat aset yang berstatus idle atau belum dimanfaatkan secara optimal.
"Kami ingin mengubah paradigma lama. BKAD tidak lagi sekadar menjadi administrator atau cost center, tetapi harus menjadi asset manager sekaligus revenue center agar seluruh BMD memberi nilai tambah bagi PAD dan kesejahteraan warga," paparnya.
Lia menjelaskan, perubahan paradigma tersebut menjadi kunci dalam mendorong optimalisasi aset. BMD tidak lagi dipandang sebatas objek administrasi, melainkan aset strategis yang harus mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, serta mendukung pelayanan publik secara langsung.
"Pengelolaan aset ke depan harus berbasis kinerja dan nilai, bukan sekadar kepatuhan administratif. Dengan pendekatan tersebut, setiap aset diharapkan memiliki skema pemanfaatan yang jelas dan terukur," jelas mantan Sekretaris Bapenda Kota Bogor ini.
Upaya optimalisasi itu sebenarnya sudah mulai berjalan. Saat ini, sekitar 800 lahan BMD telah dimanfaatkan melalui skema sewa dengan melibatkan pihak ketiga.
"Potensi BMD masih dapat dikembangkan lebih luas melalui berbagai skema pemanfaatan lainnya," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKAD Kota Bogor Evandy Dahni memaparkan perlunya penyempurnaan regulasi sebagai dasar penguatan pengelolaan aset.
Evaluasi terhadap Perwali Nomor 30 Tahun 2024 menunjukkan masih adanya celah multitafsir di lapangan. Besaran faktor penyesuai tarif sewa dan kontribusi tahunan masih menggunakan rentang nilai. Hal ini menimbulkan ketidakseragaman penerapan serta ketidakpastian hukum bagi mitra.
"Dalam draft perubahan Perwali, BKAD akan menetapkan besaran faktor penyesuai secara pasti untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum. Langkah ini juga diharapkan dapat menutup celah potensi penyimpangan di lapangan," tuturnya.
Evandy menjelaskan, digitalisasi pengelolaan aset akan diperkuat melalui optimalisasi Sistem Informasi Manajemen aset Daerah (Simada). Seluruh skema pemanfaatan BMD, mulai dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, hingga kerja sama penyediaan infrastruktur akan diproses secara elektronik dan dipantau secara real time.
"Dengan sistem digital, seluruh proses pemanfaatan aset akan lebih transparan, terukur, dan mudah diawasi. Selain itu, ketentuan sanksi dalam regulasi baru turut diperketat. Pelanggaran seperti tidak mengosongkan objek sewa setelah masa kontrak berakhir atau pelanggaran perjanjian akan dikenakan sanksi administratif hingga denda secara berjenjang," jelasnya.
"Melalui penguatan kebijakan dan regulasi tersebut, Pemkot Bogor berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib, akuntabel, serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD," tambah Evandy.
Editor : Doni Ramdhani


