BKD Jabar Pastikan Tak Ada Rekrutmen PPPK Penuh Waktu 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan, tidak akan melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan, tidak akan melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di 2026.
Kebijakan ini diambil, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, pada 2026 penataan tenaga non ASN akan difokuskan melalui skema PPPK Paruh Waktu. Skema ini menjadi tahap awal sebelum peningkatan status ke PPPK Penuh Waktu yang direncanakan mulai 2027.
Menurutnya, peningkatan status tersebut hanya dapat dilakukan setelah PPPK Paruh Waktu menyelesaikan kontrak dan menunjukkan kinerja selama satu tahun penuh. Dengan pola ini, pemerintah ingin memastikan pengangkatan PPPK dilakukan berbasis kinerja dan kebutuhan riil organisasi, bukan semata-mata administratif.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, usulan peningkatan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui mekanisme pengusulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
"Untuk usulan peningkatan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu, dapat dilakukan dengan pengusulan dari PPK ke KemenpanRB dengan mempertimbangkan kinerja PPPK Paruh di tahun 2026 serta ada afirmasi," kata Dedi, Rabu 4 Februari 2026.
Pengusulan tersebut kata dia, akan mempertimbangkan sejumlah aspek afirmatif, di antaranya usia PPPK Paruh Waktu, pengalaman kerja atau masa pengabdian selama menjadi tenaga non ASN, nilai ujian kompetensi PPPK Paruh Waktu, serta kebutuhan instansi terhadap jabatan tertentu. Skema ini dirancang agar proses peningkatan status berjalan adil, objektif, dan transparan.
BKD Jabar menilai, kebijakan tersebut menjadi jalan tengah antara tuntutan penataan tenaga non ASN dengan keterbatasan fiskal daerah. Alih-alih membuka rekrutmen PPPK Penuh Waktu secara luas pada 2026, Pemprov Jabar memilih menata secara bertahap agar tidak menimbulkan beban anggaran jangka panjang.
Guna memastikan komposisi ideal antara jumlah PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu ke depan, Pemprov Jabar juga tengah menyiapkan langkah struktural melalui penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Selama ini, kebutuhan riil pegawai berdasarkan beban kerja belum dihitung secara komprehensif.
"Biro Organisasi sebagai pemangku kebijakan tersebut tengah menyusun Anjab ABK dimaksud," imbuhnya.
Hasil analisis ini, nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan kebutuhan pegawai, pola rekrutmen ASN, serta kebijakan peningkatan status PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***
Editor : JakaPermana

