BKKBN Tegaskan Vasektomi Harus Sesuai Fatwa MUI, Tak Boleh Tujuannya Pemandulan Permanen

BKKBN juga menerapkan sejumlah syarat ketat untuk pelayanan metode operasi pria (MOP).

BKKBN Tegaskan Vasektomi Harus Sesuai Fatwa MUI, Tak Boleh Tujuannya Pemandulan Permanen

INILAHKORAN - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa kebijakan dan pelayanan terkait metode kontrasepsi bagi pria atau vasektomi tetap merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah dikeluarkan pada 2012.

“Untuk pelaksanaan vasektomi, kami mengacu pada fatwa MUI tahun 2012,” ujar Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) BKKBN, Wahidin, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Menurut Wahidin, selain mengikuti fatwa, BKKBN juga menerapkan sejumlah syarat ketat untuk pelayanan metode operasi pria (MOP). Di antaranya, pria yang mengajukan vasektomi harus berusia minimal 35 tahun, memiliki minimal dua anak, dan anak bungsu sudah berusia lima tahun. Persetujuan dari pasangan (istri) serta lolosnya pemeriksaan medis dari dokter juga menjadi syarat mutlak.

Fatwa MUI yang menjadi dasar acuan BKKBN merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam keputusan itu, MUI menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram jika dilakukan dengan tujuan untuk pemandulan secara permanen.

Namun, pengecualian dapat diberikan dalam kasus tertentu, misalnya untuk alasan kesehatan serius dan dengan catatan tidak menyalahi prinsip syariah.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali (Kiai AMA), dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa dalam forum ijtima tersebut, para ulama mempertimbangkan aspek syariah, ilmu kedokteran, serta prinsip-prinsip dasar fikih dalam menetapkan hukum kontrasepsi vasektomi.

“Secara umum, vasektomi merupakan tindakan yang mengarah pada sterilisasi. Dalam pandangan Islam, itu dilarang. Namun dengan adanya teknologi rekanalisasi atau penyambungan ulang saluran sperma, maka hukum bisa menjadi berbeda jika lima syarat terpenuhi,” jelasnya.

Kelima syarat itu meliputi:

  1. vasektomi tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.

  2. Tidak menyebabkan kemandulan permanen.

  3. Adanya jaminan medis bahwa fungsi reproduksi dapat kembali normal lewat prosedur rekanalisasi.

  4. Tidak menimbulkan bahaya atau kerugian fisik bagi pelaku.

  5. Tidak dijadikan bagian dari program kontrasepsi jangka panjang atau mantap.

Pernyataan ini muncul di tengah hangatnya wacana dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mempertimbangkan KB pria sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dan pendidikan. BKKBN menegaskan bahwa aspek syariat dan kesehatan tetap harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengendalian penduduk.


Editor : Firda Rachmawati