Soal Vasektomi Jadi Syarat Peerima Bansos, BKKBN Ikuti Fatwa MUI
Kepala BKKBN sekaligus Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Wihaji, yang menyebut bahwa program kontrasepsi untuk pria berupa vasektomi sejatinya tidak boleh dikampanyekan secara luas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kepala BKKBN sekaligus Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Wihaji, yang menyebut bahwa program kontrasepsi untuk pria berupa vasektomi sejatinya tidak boleh dikampanyekan secara luas. Alasannya, metode ini pernah difatwakan haram oleh para ulama, meski ada pengecualian tertentu.
“Kami tegaskan, kami mengikuti arahan para ulama, terutama fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2012 tentang vasektomi. Jadi kalau pun di daerah seperti Jawa Barat ada kebijakan tersendiri, kami tetap menghormatinya,” kata Wihaji.
Wihaji menegaskan bahwa vasektomi bukan isu baru. Ia menyebutkan, MUI telah tiga kali mengeluarkan fatwa mengenai prosedur medis tersebut—yakni pada tahun 1977, 1983, dan 2009—yang seluruhnya menyatakan bahwa metode tersebut haram dilakukan jika bertujuan untuk pemandulan permanen.
Namun, perkembangan teknologi medis dan pertimbangan syariat membuat MUI akhirnya mengeluarkan fatwa baru pada 2012. Dalam fatwa tersebut, vasektomi diperbolehkan dengan beberapa syarat ketat: pelaku harus sudah memiliki minimal dua anak, usia minimal 35 tahun, anak bungsu berusia minimal lima tahun, mendapat izin dari istri, dan lolos pemeriksaan medis.
“Yang penting adalah, metode ini tidak boleh dikampanyekan sebagai program nasional. Kami hanya bisa memberikan edukasi terbatas,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa fatwa MUI tetap menyatakan haram untuk vasektomi jika dilakukan dengan tujuan pemandulan permanen. Namun, fatwa 2012 membuka ruang pengecualian berdasarkan alasan syar’i, misalnya karena kondisi kesehatan tertentu.
Menurut Kiai AMA, secara prinsip vasektomi memang mengarah pada pemutusan kemampuan reproduksi, sehingga dalam pandangan syariat dinilai melanggar.
Akan tetapi, jika teknologi memungkinkan pemulihan melalui proses rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa berubah.
Ia merinci lima syarat utama agar vasektomi bisa diperbolehkan dalam Islam:
- Tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
- Tidak bersifat permanen.
- Ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi dapat dipulihkan.
- Tidak menimbulkan dampak buruk bagi pelakunya.
- Tidak dijadikan bagian dari program kontrasepsi mantap yang bersifat massal atau wajib.
Dengan pernyataan ini, pemerintah menegaskan akan mengikuti panduan ulama dalam pelaksanaan program KB pria, dan tidak akan mendorong metode vasektomi sebagai kebijakan utama. Tetap tersedia, tetapi sangat terbatas dan penuh pertimbangan.
Editor : inilahkoran


