BMI Kabupaten Cirebon Laporkan Dugaan Korupsi Kuwu Gempol ke Kejari

BMI Kabupaten Cirebon melaporkan Kuwu Gempol Dedi atas kasus dugaan korupsi Kuwu Gempol ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

BMI Kabupaten Cirebon Laporkan Dugaan Korupsi Kuwu Gempol ke Kejari
Juru Bicara BMI Kabupaten Cirebon Alan F Alamsyah menerima bukti pelaporan kasus dugaan korupsi Kuwu Gempol dari Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa 30 November 2021.

INILAHKORAN, Cirebon - BMI Kabupaten Cirebon melaporkan Kuwu Gempol berinisial D atas kasus dugaan korupsi Kuwu Gempol ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Juru Bicara BMI Kabupaten Cirebon Alan F Alamsyah mengatakan, dugaan korupsi Kuwu Gempol tersebut bersumber dari Dana Desa tahun 2016-2020. Dia datang bersama tim Bidang Hukum dan pengurus lainnya.

"Kami atas nama BMI (Banteng Muda Indonesia) Kabupaten Cirebon melaporkan terkait dugaan korupsi Kuwu Gempol Dedi atas penyelewengan Dana Desa. Karena berdasarkan kajian kami, ada banyak temuan yang cukup signifikan yang diduga telah dikorupsi," ujar Alan usai menerima bukti pelaporan dari Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Kuwu Kejuden Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Korupsi Dana Desa, Begini Kronologisnya

Alan menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan D yakni mulai dari dugaan penyelewengan anggaran Karang Taruna, anggaran penyuluhan untuk tenaga kesehatan, pemeliharaan sarana prasarana Posyandu, anggaran untuk warga miskin, dan lainnya.

"Kalau diakumulasi, dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu dari 2016-2020 itu, berdasarkan temuan kita, jumlahnya lebih dari Rp300 juta," ungkapnya.

Halaman :


Editor : inilahkoran