Mau Permanenkan Ganjil Genap? Puncak Ngahiji: Hapuskan One Way!

Masyarakat kawasan Puncak melalui Puncak Ngahiji bersuara soal aturan ganjil genap akhir pekan. Apa kata mereka?

Mau Permanenkan Ganjil Genap? Puncak Ngahiji: Hapuskan One Way!
Jalur puncak

INILAHKORAN, Puncak – Masyarakat kawasan Puncak melalui Puncak Ngahiji bersuara soal aturan ganjil genap akhir pekan. Apa kata mereka?

Uka pengurus Puncak Ngahiji menuturkan bahwa bersama tokoh masyarakat lainnya sudah menyampaikan keinginan masyarakat untuk penghapusan sistem rekayasa arus lalu lintas lainnya yaitu satu arah atau one way.

“Kami sudah meminta penghapusan sistem rekayasa arus lalu lintas satu arah atau one way di saat pelaksanaan atau penerapan sistem ganjil genap kendaraan,” katanya.

Dia pun menyatakan one way hanya boleh untuk arus balik wisatawan ke arah Jakarta pada minggu siang hingga selesai.

“Selain itu warga juga meminta pelaksanaan sistem Gage kendaraan jangan dimulai sejak Jumat pagi tetapi Jumat siang," tutur Uka.

Baca Juga: Aturan Ganjil-genap Puncak Tinggal Nunggu Finalisasi Kemenkumham, Seperti Apa?

Ia menambahkan Puncak Ngahiji juga meminta untuk warga Kawasan Puncak, dibebaskan dari operasi sistem ganjil genap kendaraan karena warga umumnya hanya memiliki satu unit kendaraan.

“Kami juga meminta dituangkan dalam peraturan, bahwa untuk warga Kawasan Puncak, dibebaskan dari operasi sistem ganjil genap kendaraan tersebut,” tambahnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sendiri kini masih menunggu finalisasi aturan ganjil-genap menuju Kawasan Puncak.

Setelah menerima hasil evaluasi uji coba sistem ganjil genap kendaraan yang menuju Kawasan Puncak dan Sentul dan juga berauduensi dengan perwakilan organisasi Puncak Ngahiji, Dirjen Perhubungan Darat pun menunggu finalisasi peraturannya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Sip! Operasi Ganjil Genap di Puncak Dianggap Berhasil, Begini Kata Kemenhub

“Hasil evaluasi uji coba sistem kendaraan yang menuju Kawasan Puncak dan Sentul dan juga berauduensi dengan perwakilan organisasi Puncak Ngahiji, sudah kami himpun dan kita serahkan ke Kemenkumham untuk dibuatkan peraturannya,” kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suharto kepada wartawan, Kamis.

Pria yang merupakan mantan Kepala DLLAJ Kota Bogor ini menambahkan, pihaknya menunggu terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan terkait sistem ganjil genap kendaraan lalu lintas baik di Kawasan Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor maupun di Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Rencananya peraturan sistem ganjil genap kendaraan lalu lintas ini tidak hanya di Kabupaten Bogor, tetapi juga di kota atau kabupaten sekitarnya hingga tercipta efektifitas dalam mengurai kemacetan lalu lintas," tambahnya. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran