6 Bulan Kabur, Tersangka Investasi Bodong Ir Ditangkap di Sumedang

Ir (32), tersangka investasi bodong yang juga pemilik Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri Bogor itu diringkus aparat di Sumedang.

6 Bulan Kabur, Tersangka Investasi Bodong Ir Ditangkap di Sumedang

INILAHKORAN, Sukajaya - Enam bulan kabur ke beberapa daerah di Jawa Barat, Ir (32) akhirnya ditangkap. Tersangka investasi bodong yang juga pemilik Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri itu diringkus aparat di rumah kontrakannya di Kabupaten Sumedang.

Ir dilaporkan para nasabah Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri pada Juli lalu karena dianggap melarikan uang nasabah. Total kerugiannya mencapai Rp23 miliar.

"Tersangka Ir kami tangkap Senin 2 Agustus lalu di rumah kontrakannya di Kabupaten Sumedang. Ia sempat kabur karena tidak sanggup menepati pembayaran keuntungan investasi bodongnya," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Kamis 23 September 2021.

Baca Juga: Bareskrim Bekuk 6 Tersangka Kasuz Investasi Bodong

Ia menerangkan, Sat Reskrim Polres Bogor menangani kasus penipuan atau investasi bodong ini setelah mendapatkan laporan masyarakat Desa Kiara Sari, Kecamatan Sukajaya dan Kecamatan Cigudeg.

"Ada 837 orang korban penipuan tersangka Ir ini, baik itu warga Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Cigudeg atau wilayah lainnya, dengan total nilai kerugian sebesar Rp23 miliar," terangnya.

Harun menuturkan, dalam modus menipu korbannya itu tersangka Ir menjanjikan 40 persen keuntungan dari nilai investasi atau tabungan Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri.

"Tersangka Ir melakukan penipuan investasu bodong ini sejak tahun 2020 lalu dengan menjanjikan akan dibayar keuntungan dan modal investasi pada Januari 2021. Karena tak bisa membayar, ia pun kabur ke beberapa daerah sebelum berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya. Selain dengan modus koperasi, modus lainnya yaitu berupa arisan sembako," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Bodong, Tindak Pidananya Tak Hilang

Dari tangan tersangka, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan aset tanah seluas 3 hektare, dua unit sepeda motor, dan 8 buku tabungan.

"Tersangka Ir akan kami kenakan pasal 372 dan 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian.

Berdasarkan keterangan para saksi, korban maupun hasil penyelidikan menunjukkan bakal ada pihak lain yang akan menjadi tersangka.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Penipuan Investasi Bodong Berlanjut

"Jika bukti-buktinya cukup, mungkin ada 4 hingga 6 orang tersangka lain dari kasus penipuan atau investasi bodong ini," lanjutnya. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran