Kubu Tjitajam Bantah Pelaksanaan Eksekusi Lahan Dianggap Batal

PT Tjitajam membantah pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada 15 September lalu dianggap batal. Mereka berpendapat eksekusi berhasil.

Kubu Tjitajam Bantah Pelaksanaan Eksekusi Lahan Dianggap Batal
Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan aset-aset milik PT. Tjitajam di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor hampir berakhir ricuh.

INILAHKORAN, Bogor – PT Tjitajam membantah pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada 15 September lalu dianggap batal. Mereka berpendapat eksekusi berhasil dilakukan.

Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, dalam pernyataannya, mengungkapkan eksekusi pengosongan dan penyerahan tiga bidang aset tanah seluas 53 hektare dari tujuh bidang tanah aset PT Tjitajam dengan total luas lahan sekitar 155 hektare, berhasil dilaksanakan Pengadilan Negeri Cibinong.

Hal itu, sebutnya, memperjelas organ pengurus dan pemegang saham PT Tjitajam yang sah, sekaligus pemilik aset tersebut. Dia menyebut kejelasan itu diteguhkan delapan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Nyaris Ricuh! Pengosongan dan Penyerahan Aset PT Tjitajam di Bojonggede, Sempat Bawa-bawa Oknum Ormas

“Sebelum pelaksanaan eksekusi pada 15 September itu, Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan persiapan sebagiamana diamanatkan hukum acara,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, tiga kali digelar rapat koordinasi yang diikuti pemangku kepentingan, termasuk Polres Depok, Kodim Depok, Satpol PP Kabupaten Bogor, hingga Kecamatan Citayam.

“Semua mendukung proses eksekusi,” katanya.

Atas dukungan itu pula, dia mengatakan, pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong pada 15 September itu dituangkan dalam berita acara yang disaksikan dua orang saksi dan dinyatakan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Ahmad Hidayat Tolak Pengosongan Aset PT Tjitajam, Anggap Prosedur Cacat Hukum

Akan halnya tak ada kehadiran otoritas lain seperti Satpol PP, kepolisian, kepala desa, hingga RT/RW seperti yang disampaikan Ahmad Hidayat Assegaf selaku Direktur PT Green Construction City, menurut Reynold, bukan merupakan sebuah kewajiban.

“Kami sebelumnya juga sudah menanggapi surat dari Kapolda Metro Jaya yang menyampikan permohonan agar pelaksanaan eksekusi,” katanya. Kapolda meminta eksekusi ditunda karena Jahja Komar Hidajat selaku Komisaris PT Tjitajam ditetapkan sebagai tersangka.

“Lagi pula, tidak ada kaitan antara proses penyidikan dugaan tindak pidana dengan proses peradilan perdata,” tambahnya. (*)

 

Berita ini adalah pemenuhan hak jawab yang disampaikan kuasa hukum PT Tjitajam dari Law Firm Reynold & Co.


Editor : inilahkoran