Rocky Gerung vs Sentul City, Ini Alasan Banyak Kasus Sengketa Lahan di Kabupaten Bogor
Di antara daerah laian, Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang paling banyak kasus sengketa lahan di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Di antara daerah laian, Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang paling banyak kasus sengketa lahan di Indonesia.
Tak heran, jika setiap saat muncul kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan swasta. Kasus yang mencuat antara surat hak guna usaha (HGU) versus hak guna bangunan (HGB) yang tentunya juga melibatkan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan juga pemerintah daerah. Hal itu seperti yang lagi ramai diperbincangkan yaitu antara Rocky Gerung bersama warga Desa Bojong Koneng, Babakan Madang yang masih bersengketa dengan PT Sentul City.
"Kabupaten Bogor maupun Provinsi Jawa Barat termasuk daerah atau wilayah yang paling banyak kasus sengketa lahannya, jika dibandingkan daerah atau provinsi lainnya di Indonesia," kata Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto, Minggu 26 September 2021.
Baca Juga: Rocky Gerung vs Sentul City, Amien Rais: Mereka Itu Para Bandit Ekonomi
Dia menerangkan, banyaknya kasus sengketa lahan itu karena banyaknya lahan eks HGU yang bertebaran dari ujung timur ke barat dan dari ujung utara sampai ke selatan.
"Di Bumi Tegar Beriman ini banyak lahan eks HGU yang tidak sesuai peruntukannya, lalu dipindahkan hak usahanya tanpa prosedur yang baik, misalnya awalnya kebun kelapa sawit, kebun teh atau lainnya kini menjadi vila mewah atau bangunan lainnya, untuk menangani permasalahan tersebut, maka sejak Tahun 2020 lalu, Pemkab Bogor bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor membentuk tim gugus tugas reforma agraria," terangnya.
Eko menuturkan, tim gugus tugas reforma agraria akan mendata berapa jumlah lahan HGU yang sudah habis masanya, eks lahan HGU tersebut akan dilihat fungsi lahannya hingga apakah bisa digunakan lagi oleh masyarakat.
Baca Juga: Rocky Gerung vs Sentul City, Fadli Zon Balas Cuitan Netizen: Ada Ribuan Warga Bernasib sama!
"Kalau eks lahan HGUnya itu jadi sumber ekonomi pertanian masyarakat sekitar, bisa saja kami rekomendasikan untuk bisa dimiliki masyarakat. Kalau lahan yang resminya masih dimiliki oleh pemerintah tersebut, dibangun vila atau bangunan tak berizin lainnya bisa saja akan ditertibkan atau dicarikan solusi lainnya," tutur Eko.
Ia menjelaskan, dengan adanya UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 dan peraturan lainnya kawasan pemukiman yang berada di kawasan hutan akan diusahakan tim satuan tugas reformasi agraria, untuk dikeluarkan sertifikatnya
"Bidang inventarisir dan tapal batas tim satuan tugas reformasi agraria akan mengkaji apakah lahan pemukiman masyarakat sekitar tersebut dimungkinkan untuk dimiliki masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Rocky Gerung vs Sentul City, Pengamat: Aneh BPN Kabupaten Bogor Kok Bungkam
Smeentara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto melanjutkan selain surat HGU, surat HGB juga kerap bermasalah karena pemilik hak guna membangun bangunannya tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor atau dibiarkan terlantar lalu menjadi lahan 'tidur'.
"Kalau punya lahan yang suratnya HGB, jangan sampai bangunannya tidak sesuai RTRW Kabupaten Bogor atau dibiarkan menjadi lahan 'tidur' karena bisa saja diambil lagi haknya oleh negara, terutama ketika masa surat HGBnya habis masanya setelah 20 tahun mereka kuasai," lanjut Sepyo. (reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


