Pengedar Sabu Asal Cina Diciduk Polres Bogor

Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan narkotika sabu seberat 5,2 kg. Penungkapan kasus berkat kerja sama dengan Polda Metro Jaya.

Pengedar Sabu Asal Cina Diciduk Polres Bogor

INILAHKORAN, Bogor - Dari tangan tersangka IH, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg. Pengungkapan kasus ini, berkat kerja sama Polres Bogor dengan Polda Metro Jaya.

"Berkat informasi dan kerjasama dengan Polda Metro Jaya, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap tersangka IH dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg dengan nilai sekitar Rp5,2 miliar," ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa 19 Oktober 2021.

AKBP Harun menerangkan, menurut pengakuan tersangka sudah setahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan keuntungan Rp10 juta per kilogram.

Baca Juga: Remaja Tewas Bersimbah Darah, Begini Strategi Polres Bogor Hentikan Tradisi Tawuran

"Berdasarkan pengakuan tersangka, 5,2 kg narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik bandar besar berinisial RC. Ia yang tinggal di Kecamatan Cibungbulang mendapatkan komisi sebesar Rp10 juta perkilogramnya. Saat ini, kami menetapkan RC yang merupakan warga Tanggerang sebagai daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Selain IH, tutur AKBP Harun. Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor juga mengamankan 8 orang lainnya sebagai bandar, pengedar dan penyalahguna natkotika jenis sabu dan ganja.

"Kepada tersangka bandar, pengedar dan penyalahguna natkotika jenis sabu dan ganja ini, kami akan mengenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tutur AKBP Harun.

Baca Juga: Polres Bogor Ringkus Produsen Home Industri Tembakau Sintetis di Sukamiskin

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Chandra Eka Mulyana menjelaskan tersangka IH ditangkap setelah menerima paket narkotika jenis sabu asal Tiongkok seberat 5,2 Kg.

"Narkotika jenis sabu diambil tersangka IH dari wilayah Kota Bekasi, lalu rencananya diedarkan di wilayah barat Kabupaten Bogor. Kami duga, narkotika ini berasal dari Republi Rakyat Cina (RRC) karena dikemas seperti teh Cina bermerek Guanyinwang," jelas AKP Chandra.

Baca Juga: Polres Bogor Segera Tetapkan Tersangka Pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng

Dia melanjutkan, modus peredaran narkotika jenis sabu ini dengan sistem tempel, untuk mendapatkan narkotika tersebut, pembeli harus mentransfer uang terlebih dahulu ke tersangka RC.

"IH dan RC ini tidak saling kenal, karena mereka dikenalkan melalui temannya. Modus peredaran narkotika jenis sabu ini dengan sistem tempel. Setiap pengantaran barang haram tersebut, IH selalu mendapatkan komisi dari hasil penjualan," lanjutnya.***(reza zurifwan)


Editor : inilahkoran