INILAHKORAN, Babakan Madang-Polres Bogor segera menetapkan tersangka dalam dugaan pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng pada Sabtu 2 Oktober 2021 lalu. Diduga, oknum masyarakat yang melakukannya.
"Saat ini kami masih dalam tahap memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan, setelah cukup barang bukti maka akan kami segera menetapkan tersangka kepada oknum masyarakat yang telah memprovokasi warga hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng. Calon tersangka tersebut akan dikenakan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman terkena hukuman maksimal dipenjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Senin 4 Oktober 2021.
Mantan Kapolres Lamongan ini menerangkan awal mula kejadian pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng berawal dari pengosongan lahan yang dimiliki oleh PT. Sentul City Tbk.
"Saat pihak PT. Sentul City Tbk melakukan pengosongan penggusuran dan penguasaan lahan miliknya di RT 01 RW 11, ternyata tiba-tiba datang 50 orang warga dari RW 08, mereka memprovokasi, melakukan unjuk rasa hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng," terangnya.
AKBP Harun menuturkan pasca pengrusakan, pelayanan Pemdes Bojong Koneng pada hari ini tetap berjalan normal dan jajaran Polsek Babakan Madang juga sudah menjaga agar kejadian anarkis kemarin tidak lagi terulang.
"Demi menjaga agar pelayanan administratif terhadap masyarakat di Kantor Desa Bojong Koneng berjalan normal, kami pun menempatkan sejumlah personil di sana," tutur AKBP Harun.
Ayah tiga orang anak ini menghimbau agar masyarakat tidak lagi bertindak anarkis, apabila ada yang merasa dirugikan, baiknya membuat laporan ke pihak kepolisian dan jangan 'main hakim' sendiri.
"Indonesia negara hukum hingga masyarakat jangan 'main hakim' sendiri, apabila ada yang merasa dirugikan oleh pihak lain, maka bisa melaporkannya ke pihak kepolisian untuk selanjutnya kami proses," tukasnya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, akibat tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum massa, kaca jendela utama Kantor Desa dan ruang Kepala Desa (Kades) Bojong Koneng mengalami kerusakan, yang hingga saat ini jumlah prakiraan kerugiannya masih dalam perhitungan.*** (Reza Zurifwan)