INILAHKORAN, Bogor-Dewan Penasehat DPC Forum Relawan Demokrasi (Foreder) Kabupaten Bogor Ali Tauvan Vinaya mengkritisi Pemkab Bogor perihal LHP BPK Jawa Barat nomor 23A/LHP/VII.BDG/05/21 yang menemukan aliran dana hibah dari APBD tahun anggaran 2020 Pemkab Bogor yang dapat dicairkan tapi tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh beberapa lembaga penerima dana hibah tersebut.
"Temuan BPK Jawa Barat terkait aliran dana hibah dari APBD tahun anggaran 2020 Pemkab Bogor yang dapat dicairkan tapi tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh beberapa lembaga penerima dana hibah tersebut mengingatkan saya akan kejadian serupa di Tahun 2012 lalu, untuk menghindari kecurigaan di tengah masyarakat, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait harus menjelaskan," kata Ali Tauvan Vinaya kepada wartawan, Senin, (01/11/2021).
Ia mencontohkan dana hibah yang dipersoalkan BPK Jawa Barat ialah dana hibah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ke delapan sanggar kesenian, dimana masing-masing mendapatkan dana hibah Rp 30 juta rupiah.
"Dinas Kebudayaan dan Pariwisata harus bisa menjelaskan perihal dana hibah sebesar Rp 30 juta ke delapan sangar kesenian. Selain itu Dinas Sosial, Kesbangpol, Setda, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Komunikasi dan Informatika juga 'dituntut' hal yang sama," sambungnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Deni Humaedi menuturkan dari delapan dugaan temuan dana hibah yang dapat dicairkan tapi tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, cuma tiga sanggar kesenian yang kurang memenuhi syarat administratif.
"Kemarin itu bukan delapan, tetapi tiga sanggar kesenian yang kurang memenuhi syarat administratif dan saat ini sudah mereka lengkapi. Kami pun sudah melaporkan kembali ke BPK Jawa Barat," tutur Deni.
Berkaca akan temuan tersebut, mantan Camat Cisarua ini pun meminta jajarannya untuk bekerja lebib teliti, agar kerjaan pada tahun ini tidak menjadi masalah di tahun depan.
"Dalam rapat kemarin pun, saya pun sudah mewanti-wanti kepada jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisara agar bekerja secara teliti hingga tidak ada masalah di kemudian hari. Dimana, bisa saja pejabatnya sudah berganti," pintanya.
Bupati Bogor Ade Yasin juga ikut mengomentari dugaan temuan dana hibah yang dapat dicairkan tapi tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah atau pihak lainnya.
"Zaman sekarang yang serba transparan, jangankan orang, jurig pun tidak bisa main dengan APBD. Saat ini, semua terlihat dan tercatat hingga tidak ada dana hibah yang disebut 'siluman'," ungkap Ade
Ia menjelaskan bahwasannya, pihak eksekutif yang sudah menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah bekerja sesuai rule of low atau sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau istilah menggandeng istilah Bupati Bogor yang ssbelumnya yaitu Nurhayanti, kami sudah bekerja on the track. Buktinya, Pemkab Bogor sudah lima kali berturut-turut mendapatkan predikat wajar tanpa pengucualian (WTP) dari BPK RI," jelasnya.*** (Reza Zurifwan)