INILAHKORAN, Cibinong- Seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali menangkap dua orang tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit BRIGUNA kepada Anggota Koperasi Serba Usaha Lestari (KSUL) pada PT Taman Wisata Matahari).
Dua orang tersangka tersebut ialah HC dan ST, sambil menunggu statusnya menjadi SP 21, tersangka mulai sore ini pun langsung dititip di tumah tahanan Mako Polres Bogor.
"Hari ini kami menahan lagi dua orang tersangka tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit BRIGUNA kepada Anggota Koperasi Serba Usaha Lestari, atas nama HC dan ST," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeti Kabupaten Bogor Juanda kepada wartawan, Kamis 4 November 2021.
Ia menerangkan, dengan ditangkapnya dua orang tersangka ini. Maka total tersangka dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit BRIGUNA ada 6 orang.
"Sebelumnya kami sudah menetapkan 2 orang tersangka yang merupakan pegawai BRI dan sebuah koperasi di Kecamatan Cibinong, bahkan 2 orang tersangka tersebut sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong," terangnya.
Juanda menuturkan, dalam melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit BRIGUNA, modus para tersangka ialah dengan mengajukan kredit fiktif.
"Tersangka HC dan ST sendiri merupakan Manajer Koperasi Serba Usaha Lestari PT Taman Wisata Matahari, adapun kronologis perbuatan melawan hukum ialah dengan mengajukan permohonan kredit fiktif, dan setelah pencairan kredit uangnya ditarik oleh tersangka HC, lalu dibagi bersama-sama dengan tersangka lainnya hingga karena tidak terbayar menjadi kredit macet, hingga pihak Cabang BRI Cibinong melaporkannya ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dimana kerugian BRI sebesar Rp 4,2 miliar," tutur Juanda.
Alumni Universitas Pajajaran ini menjelaskan kedua orang tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun atau minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun tergantung pasal yang disangkakan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, saat ini masih mencari aset-aset tersangka hasil dari dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.*** (Reza Zurifwan)