Naik Truk, Bima Arya Pimpin Razia Pelanggaran Display Produk Rokok
Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor merazia pelanggaran display produk rokok di warung-warung kelontong dan tempat penjualan lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INLAHKORAN, Bogor – Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor menggelar razia pelanggaran display produk rokok di warung-warung kelontong dan tempat penjualan lainnya, Senin 6 Desember 2021.
Razia dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan mengendarai truk KTR, Bima juga secara langsung menjadi sopir truk KTR didampingi Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach dan Kepala Dinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno.
Setelah mendapati display dan atribut penjualan maupun promosi produk rokok, tim Satgas KTR bersama Kejari Kota Bogor melakukan pemusnahan di Kantor Kejari Kota Bogor, Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah.
Baca Juga: Bima Arya Bangga Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Kongres JKPI ke-V
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, Perda KTR Kota Bogor merupakan perda paling maju di Indonesia. Warung di depan permukiman banyak atribut yang masih ditempel, dirinya ingin agar pemahaman itu sampai kebawah. Sekilas pemasangan atribut itu seperti produk minuman. Kalau dilihat jelas padahal rokok.
"Jadi apa-apa yang penting nempel dulu, terpasang dulu, caranya macam-macam, padahal produknya rokok. Pentingnya sidak bukan hanya untuk pemahaman, tapi juga untuk membaca strategi para produsen yang selalu saja ada akalnya. Salah satunya dalam sebuah event, meski acaranya berbendera yayasan, padahal promo rokok," tutur Bima.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini mengatakan, bagian dari penegakkan Perda, ternyata Kota Bogor memiliki Perda anti rokok. Dirinya mengapresiasi seluruh unsur yang terlibat untuk menegakkan kawasan tanpa rokok, pedagang di warung tidak boleh mendisplay rokoknya.
Baca Juga: Bima Arya Berikan Tiga Tugas Utama untuk Direktur Cantik PDJT Kota Bogor
"Untuk menegakkan hukum seperti perda ini tidak akan berhasil jika tidak didukung semua pihak. Kami menyarankan dan menganjurkan lewat tangan media dan LSM agar perda ini bisa berjalan dengan baik. Harus diedukasi, karena kepanjangan tangan dari aturan hukum adalah Perda," jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno memaparkan, pemusnahan barang bukti pelanggaran KTR seperti display pemasangan produk rokok di tempat penjualan, atribut atau spanduk penjualan, promosi produk rokok sudah dilakukan di 68 kelurahan sejak 1 November sampai 17 Desember 2021. Saat ini masih berjalan di 48 kelurahan, hari ini terkumpul 500 barang bukti pelanggaran KTR termasuk spanduk dijalanan.
"Satgas KTR terdiri dari Satpol PP, Bapenda, OPD terkait, kelurahan, kecamatan, serta puskesmas terus bergerak. Pemusnahan barang bukti merupakan bukti bahwa Pemkot Bogor terus berkomitmen dan konsisten dalam menegakkan KTR dan juga melindungi generasi muda khususnya anak-anak remaja," ungkapnya.
Baca Juga: Bima Arya Cari Penyebab Kota Bogor Naik ke Level 2 PPKM
Retno menjelaskan, sebab berdasarkan survey anak remaja di Indonesia menjadi perokok pemula. Rokok menjadi faktor resiko penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular seperti jantung, paru diabetes, dan hipertensi.
"Penyakit tersebut merupakan penyakit commorbid yang mudah menjangkit dan melemahkan imun terlebih saat terinfeksi Covid-19," pungkasnya. *** (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran


