Dua Karyawan PT BFI Ditangkap Terkait Pinjol Ilegal, Ini Mereka dan Motivasinya

Dua karyawanPT Bright Finance Indonesia ditangkap polisi atas dugaan praktik pinjol ilegal. Siapa mereka? Apa motivasinya?

Dua Karyawan PT BFI Ditangkap Terkait Pinjol Ilegal, Ini Mereka dan Motivasinya
Dua tersangka kasus pinjol ilegal diamankan Polres Bogor. Keduanya karyawan PT Bright Finance Indonesia

INILAHKORAN, Bogor – Dua karyawan PT Bright Finance Indonesia ditangkap polisi atas dugaan praktik pinjol ilegal. Siapa mereka? Apa motivasinya?

Kedua orang itu terdiri dari SS (21) dan SW (23). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni Kota Depok dan Batam.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menyatakan selain bekerja di PT BFI, keduanya juga tercatat sebagai mahasiswa. Hanya, dia tak menyebutkan di kampus mana keduanya terdaftar sebagai mahasiswa.

Dalam praktiknya, keduanya berperan sebagai penagih utang alias debt collector. Dalam aksinya, mereka kerap melakukan aksi kekerasan psikologis dengan menakut-nakuti peminjam.

Baca Juga: Dua Karyawan PT BFI Ditangkap Polisi Bogor Terkait Pinjol Ilegal, Dua Bosnya Jadi DPO

“Alasan para tersangka melakukan ancaman kekerasan kepada pelapor karena selain mendapatkan gaji Rp3-5 juta perbulan, mereka juga mendapatkan bonus dari hasil pemagihan utang para debitur,” katanya.

“Akibat perbuatannya, tersangka SS dan SW yang merupakan mahasiswa terancam hukuman penjara selama 6 tahun,” tambahnya.

Selain itu, mereka yang bertugas sebagai penagih utang yang  melakukan tindakan pemerasan dan menakut-nakuti pelapor juga akan dikenakan pasal Undang-undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Ngeri....Bos Pinjol Warga Negara China Dibidik Belasan Pasal

“Akibat ancaman kekerasan melalui sosial media kepada pelapor dan praktek Pinjol ilegalnya, Sat Reskrin Polres Bogor akhirnya mengamankan atau menangkap tersangka SS dan SW di Depok, Provinsi Jawa Barat dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ucap Harun kepada wartawan, Selasa.

Dalam kesempatan ini, alumni Akpol Tahun 2001 ini juga menghimbau agar korban Pinjol ilegal yang dilakukan PT. BFI dengan 55 aplikasi elektroniknya melaporkan ke Sat Reskrim Polres Bogor.

"Korban pinjol ilegal silahkan melapor ke Sat Reskrim Polres Bogor, kerahasiaan para  debitur yang menjadi korban perbuatan kejahatan para tersangka akan kami jaga," paparnya. pinjaman(reza zurifwan)


Editor : inilahkoran