Pol PP Bogor Siap-Siap Tertibkan Lapak PKL di Cisarua

Pemkab Bogor bakal menertibkan bangunan atau lapak milik PKL sebelum bangunan Rest Area Puncak di Gunung Mas diresmikan nanti.

 Pol PP Bogor Siap-Siap Tertibkan Lapak PKL di Cisarua
Sebelum diresmikan pada Juni 2022, Pemkab Bogor bakal menertibkan lapak PKL dari perbatasn Cianjur hingga Taman Safari Indonesia.

INILAHKORAN, Bogor – Pemkab Bogor bakal menertibkan bangunan atau lapak milik PKL sebelum bangunan Rest Area Puncak di Gunung Mas diresmikan nanti.

Lapak milik PKL dari perbatasan Cianjur hingga pertigaan Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua Bogor yang akan ditertibkan hingga kini masih dilakukan pendataan oleh Satpol PP Bogor. Baik itu yang berada di lahan milik PT. Perkebunan Nusantara VII, PT. Sumber Sari Bumi Pakuan, Pemprov Jawa Barat atau pihak lainnya.

"Saat ini Satpol PP sedang melakukan pendataan bangunan PKL di Kecamatan Cisarua, mereka kami akan minta pindah atau direlokasi ke Rest Area Puncak yang akan diresmikan pada Bulan Juni Tahun 2022 mendatang, hingga sebelum itu harus bergeser. Sementara bangunannya bisa dibongkar mandiri atau kami yang akan menertibkan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada wartawan, Minggu,  12 Desember 2021.

Baca Juga: Agro Wisata Gunung Mas Raih CHSE, Ini Harapan Mas Menteri Sandiaga !!

Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor ini menerangkan PKL yang direlokasi ke Rest Area Puncak merupakan PKL yang sudah didata pada Tahun 2016 lalu, saat Satpol PP atau Pemkab Bogor melakukan penertiban PKL di Jalan Raya Puncak.

"Kalau PKL baru itu tidak masuk kedalam kelompok yang direlokasi ke Rest Area Puncak hingga kami minta mereka bersiap diri mencari tempat usaha baru yang tidak melanggar aturan. Jumlah PKL yang sudah didata pada Tahun 2016 lallu dan akan direlokasi, datanya ada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor," terangnya.

Agus berharap para pemilik lahan segera mengamankan aset lahannya dan merencanakan pemanfaatan selanjutnya, usai pihaknya melakukan penertiban bangunan permanen dan non permanen milik PKL.

Baca Juga: Proyek Pagar dan Tugu Selamat Datang Rest Area Gunung Mas Kelar

"Kami sudah berkomunikasi kepada pihak terkait, agar ada perencanaan pemanfaatan lahan usai bangunan para PKL ditertibkan, untuk lahan milik Pemprov Jawa Barat seperti yang ada bangunan Restoran Rindu Alam itu kabarnya akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau hingga bisa menyerap air secara maksimal,: harap Agus.

Ia melanjutkan selain dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau, ada rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR) akan melaksanakan pelebaran jalan dan pembangunan pedestrian.

"Guna mengurai kemacetan lalu lintas kendaraan di Kawasan Puncak, KemenPU-PR akan melanjutkan lagi program pelebaran jalan dan pembangunan pesestrian. Saya harap, Tahun 2023 proyek tersebut bisa dilaksanakan lagi pembangunannya," lanjutnya.*** (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran