Menyimpang Hingga 66 Persen, Kontraktor Proyek GOM dan Stadion Mini Bakal Diputus Kontrak
Kontraktor proyek GOM dan stadion mini Dispora Kabupaten Bogor bakal diputus kontrak. Sebab, angka penyimpangannya relatif tinggi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kontraktor proyek GOM dan stadion mini Dispora Kabupaten Bogor bakal diputus kontrak. Sebab, angka penyimpangannya relatif tinggi.
Plt Dispora Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan, dari tiga proyek GOM dan stadion mini itu beberapa di antaranya bakal diputus kontrak. Pasalnya, kalaupun diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari diprediksi proyek tersebut bakal tidak rampung.
"Dari tiga proyek GOM dan stadion mini di Kabupaten Bogor itu bakal ada yang diputus kontrak karena tidak mungkin selesai hingga batas waktu yang ditentukan," ucap Hadijana, Minggu 26 Desember 2021.
Baca Juga: Penegakan Kamtibmas di Malam Natal, Forkopimda Kota Bogor Sita Miras dan Tutup Paksa Kafe
Dari informasi yang dihimpun, proyek GOM Cisarua yang dikerjakan CV Wira Karya itu progres pembangunan ada di angka 87,12 persen. Sedangkan, pembangunan GOM Gunung Putri yang dikerjakan PT Rokhim Khoirul Cipta Sentosa per 21 Desember kemarin progresnya mencapai 55,25 persen.
Sementara , proyek pembangunan Stadion Mini Tenjo yang dikerjakan CV Wira Karya yang sudah di masa tenggat waktu itu deviasinya mencapai 66,77 persen. Progresnya hanya mencapai 33,22 persen.
Hadijana menerangkan, deviasi negatif mulai dari 12,88 persen hingga 66,77 persen itu terjadi karena ada beberapa kendala seperti pemblokiran jalam akses masuk lokasi pembangunan oleh warga pemilik akses, kurangnya tenaga kerja dan faktor cuaca, dimana Bumi Tegar Beriman sering diguyur hujan.
Baca Juga: Peneliti Pustaka IPB University Sarankan GLOW KRB Dihentikan
"Langkah-langkah antisipasi akibat kendala diatas juga sudah kami lakukan, yaitu melakukan kordinasi dengan penyedia jasa, lalu meminta mereka menambah jumlah pekerja dan penambahan waktu kerja hingga ada percepatan progress pembangunan seperti yang ada saat ini," terangnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor itu menuturkan, bagi kontraktor yang diberikan tambahan waktu, sesuai aturan akan disertai pemberian sanksi denda perharinya yaitu 1/1.000 mil yang dikalikan nilai proyek.
Tidak selesainya tepat waktu, 3 proyek pembangunan gelanggang olahraga masyarakat (GOM) dan stadion mini diatas sudah diprediksi Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, saat meninjau pembangunan GOM Cisarua di Bulan November lalu.
Baca Juga: Forkopimda Kunjungi Gereja, Pastikan Suasana Ibadah Kondusif
"Proyek pembangunan GOM Cisarua mengalami deviasi negatif, Saya minta ada langkah percepatan karena kalau tidak diantisipasi bakal meluncur ke awal tahun 2022 mendatang," kata Iwan Setiawan.
Dia pun memerintahkan CV Wira Karya atau penyedia jasa lainnya segera menambah pekerja, menambah waktu kerja dan menyiapkan semua bahan baku material.
"Jangan sampai ada kendala tidak ada atau kekurangan material, saya tidak menerima alasan tersendat distribusi karena lokasi GOM Cisarua dekat dengan Jalan Raya Puncak. Saya juga sempat tanya ke penyedia jasa, apa saja kendalanya dan kami siap bantu, asalkan jangan minta bantuan modal dan saya juga tidak menerima alasan hujan karena Bogor itu Kota Hujan hingga penyedia jasa harus memiliki langkah antisipatifnya," sambungnya. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


