Polisi Butuh Laporan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kemendagri Usut Saja Langsung!
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menyebutkan kepolisian bisa langsung menyelidiki dugaan mafia BPUM dan penggandaan KTP.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Dr Zudan Arief Fikrullah menyebutkan kasus dugaan penggandaan KTP-el dan mafia BPUM bisa langsung diselidiki kepolisian tanpa menunggu laporan.
Sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin meminta warga melapor ke kepolisian terkait dugaan calo atau mafia bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) dengan modus melakukan penggandaan KTP-el.
Prof Dr Zudan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri itu menilai, bahwa dalam dugaan calo atau mafia BPUM, dan melakukan penggandaan KTP-el bukanlah delik aduan hingga pihak kepolisian bisa langsung bertindak.
Baca Juga: Ade Yasin Geram KTP-el Penerima BPUM Digandakan, Laporkan ke Polisi Saja
"Saya menilai bahwa dugaan kasus yang diadukan masyarakat Itu bukan delik aduan, polisi bisa langsung bertindak tanpa ada laporan lebih dahulu," kata Prof Dr Zudan kepada wartawan, Kamis, 30 Desember 2021.
Ia menambahkan, bahwa praktik penggandaan KTP-el bisa diancam sanksi hukum pidana, dengan dasar hukum Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 juncto Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi pendudukan.
"Sanksi berat menanti bagi orang atau instansu yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan, seperti pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 50 juta," tambahnya.
Menaggapi dugaan penggelapan dana BPUM dan penggandaan KTP-el, Kapolres Bogor AKBP Harun meminta pihak yang mengetahui segera melaporkan ke Sat Reskrim.
Baca Juga: Ade Yasin Optimistis Target 215 Jembatan Rawayan Bisa Tercapai
"Memang dugaan penggelapan dana BPUM dan penggandaan KTP-el ini bukan delik aduan, tetapi kalau tidak ada yang lapor, siapa yang bakaln menjadi saksinya. Dan itu juga bisa jadi dasar ada kejadian pidana. Saya meminta atau berharap, agar pihak yang mengetahui segera melapor ke kami," pinta AKBP Harun.
Sebelumnya, aktivis Bogor Barat melaporkan dugaan calo atau mafia BPUM dengan modus penggandaan KTP-el ke KantorvDinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdikcapil) Kabupaten Bogor, Selasa malam.
Laporan itu disertai bukti KTP-el yang digandakan dan beberapa buku rekening BRI para penerima BPUM, dimana para penerima asli yang Tahun 2020 lalu memohon bantuan presiden tersebut tidak mengetahui jikalau mereka mendapatkan BPUM pada Tahun 2021 ini.
Baca Juga: Wacana Sejak 2019, Ade Yasin Akhirnya Terbitkan Perbup Jam Operasional Truk Tambang
Para aktivis tersebut, juga membawa beberapa surat pernyataan para korban, bahwa mereka dengan alasan apapun tidak pernah memohon penerbitan ulang KTP-el.
Setelah KTP-el para korban penggandaan dicek menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administasi Kependudukan (SIAK) oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor Bambang Setiawan, ternyata KTP-el tersebut asli dan dicetak di salah satu unit Kantor Disdukcapil, tepatnya di salah satu mall pelayanan publik yang berada di Kawasan Sentul City. *** (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


