Polres Bogor Musnahkan Sabu Asal RRC Senilai Rp8 Miliar

Sat Narkoba Polres Bogor memusnahkan barang bukti hasil kejahatan pidana. Di antaranya sabu asal RRC senilai Rp8 miliar.

Polres Bogor Musnahkan Sabu Asal RRC Senilai Rp8 Miliar
Polres Bogor memusnahkan sabu asal RRC senilai Rp8 miliar menggunakan alat bantu blender, Jumat 31 Desember 2021.

INILAHKORAN, Bogor - Sat Narkoba Polres Bogor memusnahkan barang bukti hasil kejahatan pidana. Di antaranya sabu asal RRC senilai Rp8 miliar.

Kepala Polres Bogor AKBP Harun mengatakan, barang bukti sabu asal RRC senilai Rp8 miliar itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama enam bulan terakhir 2021. Aparat mengamankan 66 tersangka pengedar narkotika berikut barang bukti sabu-sabu seberata 5,35 kg.

"Pada 2021 ini, dari segi jumlah barang bukti yang diamankan Polres Bogor relatif meningkat. Namun jumlah perkara dan tersangka mengalami penurunan. Dari segi nilai barang bukti jumlahnya pun meningkat, ada sabu asal RRC senilai Rp8 miliar itu merupakan nilai dari sabu-sabu seberat 5,35 kg yang berasal dari RRC," jelas Harun, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Catat! Malam Pergantian Tahun Restoran di Puncak Wajib Tutup Pukul 24.00 WIB

Selain itu, Polres Bogor pun mengamankan 33.000 botol minuman keras hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) di periode yang sama. Dia pun mengimbau para generasi muda untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Dia menjelaskan, dengan pemberantasan narkoba dan miras itu aparat kepolisian berupaya menekan tingkat kejahatan pidana.

"Pemberantasan peredaran narkotika dan miras ini bisa mencegah peningkatan kejahatan atau kriminalitas. Oleh karena itu, walaupun di tengah pandemi, Sat Narkoba Polres Bogor terus berupaya mengungkap kasus peredaran narkotika," terangnya.

Baca Juga: Kawal Arus di Kawasan Wisata, Wabup Bogor Minta Petugas Humanis dan Tegas

Terkait teknis pemusnahan, Harun menyebutkan barang bukti berupa 5,35 kg sabu-sabu dihancurkan dengan menggunakan alat blender. Barang haram itu pun sebelumnya dicampur air dan cairan pembersih lantai.

"Untuk 33.000 botol miras, kami musnahkan dengan cara digiling dengan menggunakan alat berat. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, MUI dan Satpol PP Kabupaten Bogor," lanjutnya. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran