INILAHKORAN-Megamendung-Sejak Jumat pukul 18.00 WIB, kendaraan dari arah Tol Jagorawi yang menuju Kawasan Puncak tidak bisa melalui jalur Gadog dan dialihkan ke Jalan Ciawi Raya.
Selain dialihkan, para pengendara lalu lintas yang lolos aturan ganjil genap (Gage), diharuskan menyertai dengan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti negatif hasil rapid test antigen.
"Untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan mengurai kemacetan lalu lintas kendaraan, kami melakukan pengalihan arus, pengecekan kepemilikan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti negatif hasil rapid test antigen kepada masyarakat atau wisatawn yang mau berkunjung ke Kawasan Puncak," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Prana kepada wartawan, Jumat, (31/12/2021).
Ia menambahkan, pada pukul 22.00 WIB malam ini, pihaknya juga akan melakukan rekayasa arus lalu lintas satu arah (one way) dari arah Kawasan Puncak menuju Ciawi atau Tol Jagorawi.
"Data yang kami himpun, saat ini jumlah kendaraan roda empat yang sudah ada di Kawasan Puncak berada di angka lebih dari 11.000 unit, oleh karena itu, demi mengurai kemacetan lalu lintas dan menghindari penumpukan kami memberlakukan arus lalu lintas satu arah dari arah Kawasan Puncak menuju Ciawi atau Tol Jagorawi (menutup akses ke Kawasan Puncak)," tambahnya.
AKP Dicky menuturkan selain kendaraan roda empat (mobil), jajaran Satlantas Polres Bogor juga mengantisipasi lonjakan atau peningkatan kendaraan roda dua atau motor.
"Pengendara motor yang menuju Kawasan Puncak dan nomor polisinya tidak sesuai dengan aturan Gage juga diputar arah, mereka juga harus memenuhi syarat lainnya. Berkat langkah-langkah diatas, jumlah arus kendaraan lalu lintas ke Kawasan Puncak hingga saat ini terkendali atau ramai lancar," tutur AKP Dicky. (Reza Zurifwan)***