Ada Titik Terang, Pelebaran Jalur Alternatif di Puncak Dibiayai APBN
Pelebaran jalur alternatif di Puncak bakal dibiayai APBN seiring terbitnya RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 38 Tahun 2004.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya ada titik terang terkait pelebaran jalur alternatif di Puncak. Keran kucuran dana APBN bakal mengalir.
Pembenahan kemacetan lalu lintas di kawasan puncak terbantu dengan terbitnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dengan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, maka persoalan ketiadaan pembebasan lahan dan pembangunan jalan desa, kabupaten dan provinsi, bisa diintervensi dengan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Baca Juga: Inilah Daftar Pemain Persib di Putaran Kedua Liga 1 2021-2022
"Pembenahan kemacetan lalu lintas di Kawasan Puncak akan bisa dibenahi dengan menggunakan APBN, pembebasan lahan dan pembangunan jalan alternatif utara dan selatan, kedepan bisa dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR)," kata Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi kepada wartawan, Kamis 6 Januari 2021
Politisi Partai Gerindra ini meminta Pemkab Bogor menginventarisasi titik-titik kemacetan dan volume kendaraannya. Lalu apa usulan solusi untuk membenahi kemacetan lalu lintas.
"Tidak hanya pembebasan lahan untuk pelebaran jalur alternatif utara dan selatan ataupun demi pelebaran Jalan Raya Puncak, tetapi juga bisa Pemkab Bogor membangun fly over di titik kemacetan lalu lintas seperti di Simpang Pasar Cisarua, Simpang Cipayung Megamendung dan titik kemacetan lainnya," pintanya.
Baca Juga: Ada Apa, Petinggi Perusahaan Milik Tommy Soeharto Temui Bupati Bogor Ade Yasin?
Mulyadi menjelaskan, pembenahan lalu lintas yang bisa bisa diintervensi dengan APBN, bukan hanya yang berada di Kawasan Puncak tetapi juga di Kecamatan Sukamakmur.
"Kalaupun proyek Jalan Raya Puncak II belum diserujui, namun pembebasan lahan dan pelebaran jalan menuju objek wisata yang ramai dikunjungi wisatawan juga bisa diusulkan, hal itu sesuai RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan," jelas Mulyadi.
Ia yang masuk dalam rapat kerja RUU tentang perubahan kedua UU Jalan inimelanjutkan, dirinya sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor siap mengawal permohonan pembenahan kemacetan lalu lintas di Kawasan Puncak.
Baca Juga: Cek Dashboard Akun Masing-masing! Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja Terbaru Tahun 2022
"Saya sudah bilang ke Sekda Kabupaten Bogir Burhanudin, agar secepatnya dikirim feasibility study (FS) pembenahan kemacetan lalu lintas di Kawasan Puncak. FS tersebut, siap saya perjuangkan dalam rapat bersama KemenPU-PR," lanjutnya.*** (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


