DPRD Meminta Pemkot Bogor Tertibkan Holywings

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menegaskan kehadiran Holywings yang mengusung konsep hiburan malam bertentangan dengan visi Kota Bogor

DPRD Meminta Pemkot Bogor Tertibkan Holywings
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menegaskan pembangunan Holywings yang mengusung konsep hiburan malam tidak sesuai dengan visi Kota Bogor.

 

INILAHKORAN, Bogor - Kehadiran cafe dan restoran Holywings di Kota Bogor, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

Menurut Atang Trisnanto, sikap DPRD Kota Bogor terkait Holywings akan berpatokan kepada Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketenetraman Masyarakat. Dimana, apabila ada rencana pendirian cafe yang melanggar tertib asusila dan menganggu kenyamanan masyarakat, DPRD Kota Bogor akan menolaknya.

"Kami akan menolak dan meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan dan menegakkan Perda ini," ungkap Atang pada Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Bima Arya Tak Berikan Izin Holywings Bogor Beroperasi Seperti di Kota Lain

Atang memaparkan, Holywings yang diketahui selalu menuai polemik di setiap daerah ini, karena mengusung konsep tempat hiburan malam, di samping dijadikan cafe dan restoran. Dinilai oleh Atang, akan menjadi sorotan dan polemik di Kota Bogor. 

"Kehadiran Holywings tidak sejalan dengan visi Kota Bogor yang mengusung Kota Ramah Keluarga. Sehingga pembangunan ini tidak boleh dibiarkan agar Kota Bogor tetap menjadi kota beriman dan ramah keluarga," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Holywings yang berlokasi di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Timur, setelah menerima aduan dari masyarakat.

Baca Juga: IOF Raker di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Begini Penjelasan Rudy Susmanto

Hasil sidak, Bima menyampaikan dirinya memiliki banyak catatan terhadap pembangunan Holywings di Kota Bogor. Di antaranya adalah konsep tempat usaha dan izin minuman beralkohol.

"Karena itu apabila Holywings dibuka di Kota Bogor dan konsepnya sama seperti yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi. Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi Kota Bogor dan tidak sejalan dengan karakter Kota Bogor," ungkap Bima.

Bima menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin bagi cafe yang akan menjual minol dengan kadar di atas 5 persen.

Baca Juga: Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Optimalkan Aset untuk Tambah Pendapatan Bisnis 2022

"Kalau di bawah 5 persen itu adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi di atas 5 persen ada otoritas kami di sini," terangnya.

"Jadi, saya sudah sampaikan itu kepada pemilik Holywings, IMB memang sudah dikeluarkan untuk operasi kafe dan restoran, umum saja. Karena persyaratan teknisnya sudah dipenuhi. Tetapi untuk menjual Minol, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti kota lain, kami tidak akan izinkan. Jadi, bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati minol silahkan ke kota sebelah, kota tetangga, tidak di Kota Bogor," pungkasnya.


Editor : inilahkoran