INILAHKORAN, Bogor - Aparatur wilayah kecamatan sudah menyebarkan surat teguran untuk tempat hiburan malam (THM) se-Kota Bogor agar tidak menjual minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen.
Terlebih, THM maupun cafe itu tidak mengantongi izin. Aparatur wilayah juga akan melakukan monitoring secara rutin untuk minol di cafe dan THM ini.
Camat Bogor Timur, Rena Da Frina mengatakan, sesuai arahan Wali Kota Bogor, pihaknya minggu kemarin sudah menggulirkan surat teguran ke THM dan Cafe untuk tidak menjual Minol di atas 5 persen. Ini dilakukan bersama-sama Kapolsek dan Danramil.
"Untuk perizinan minol jangan di atas 5 persen, sudah jelas dan clear itu dari pak wali kota tidak diperkenankan," katanya.
Kemudian surat tersebut sudah disebarkan ke THM wilayah Bogor Timur. "Saya yang tanda tangan, diketahui Kapolsekta dan Danramil," ungkap Rena pada Senin, 24 Januari 2022.
Rena juga mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring dan pelaporan rutin. Jadi tidak hanya kelurahan, tapi tim kecamatan juga akan terjun.
"Bersama-sama TNI dan Polresta berkolaborasi," tambahnya.
Pemkot Bogor, seperti diketahui, menerapkan aturan ketat tentang minuman beralkohol tersebut. Sesuai perda, mereka melarang THM menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Sedangkan yang di bawah 5 persen, menjadi otoritas pemerintah pusat.
Belum lama ini, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak ke lokasi Holywings Bogor dan menegaskan takkan memberikan izin jika konsepnya sama seperti di kota lain. Dia juga menyegel THM Zentrum karena, salah satunya, menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. (rizki mauludi)