Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Pelaku Penipuan Investasi Ilegal

Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan ibu rumah tangga berinsial LY (26 tahun) yang merupakan terduga pelaku penipuan investasi ilegal

Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Pelaku Penipuan Investasi Ilegal
Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan ibu rumah tangga berinsial LY (26 tahun) yang merupakan terduga pelaku penipuan investasi ilegal berkedok koperasi dan arisan, 300 orang korbannya mengalami kerugian hingga Rp 5,7 miliar.
INILAHKORAN, Pamijahan-Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan ibu rumah tangga berinsial LY (26 tahun) yang merupakan terduga pelaku penipuan investasi ilegal berkedok koperasi dan arisan, 300 orang korbannya mengalami kerugian hingga Rp 5,7 miliar.
 
Penipuan berkedok koperasi dan arisan tersebut sudah dilakukan LY sejak Tahun 2018 lalu, para korban diming-imingi keuntungan 7 hingga 30 persen dalam kurun waktu 3 bulan jika melakukan investasi di Koperasi Serba Usaha (KSU) Jalin Ummah.
 
"Berdasarkan pengaduan para korban dan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Bogor akhirjya mengamankan satu orang pelaku atau tersangka penipuan maupun arisan atau investasi ilegal berinisial LY," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Senin, (31/01/2022).
 
 
Alumni Akpol Tahun menerangkan berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, total kerugian selama 3-4 tahun beroperasinya Koperasi Jalin Ummah sebesar Rp 5,7 miliar.
 
"Menurut keterangan pelaku atau tersangka LY yang merupakan Direktur KSU Jalin Ummah, uang hasil investasi para korban digunakan untuk gali lobang tutup lobang, hingga pelaku arau tersangka tidak lagi mampu membayar keuntungan investasi para korban," terangnya.
 
Kasat Reskrim AKP Siswo De Cuellar menuturkan bahwa awalnya tersangka LY hanya membuat arisan, lalu karena suatu waktu ia memakai uang tersebut maka untuk mengembalikan uang yang ia  pakai, maka LY membentuk KSU Jalin Ummah yang tidak terdaftar atau ilegal.
 
 
"Pada Tahun 2018 pelaku atau tersangka LY membentuk kelompok arisan, lalu pada Tahun 2020 ia membentuk KSU Jalin Ummah untuk mengembalikan uang arisan yang telah ia pakai. Pada September Tahun 2021 lalu, tersangka tidak bisa lagi mengembilikan uang investasi uang korban, termasuk mengembalikan uang dengan memberikan cek palsu hingga para korban pun menyerahkan pelaku ke kantor polisi,"  tutur AKP Siswo.
 
Ia melanjutkan akan mengusut keberaadaan aset harta pelaku atau tersangka LY yang diduga hasil penipuan investasi ilegal berkedok koperasi maupun arisan.
 
"Kami masih akan menulusuri kemana saja uang hasi penipuan investasi ilegal yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka LY," lanjutnya. (Reza Zurifwan)***
 
 


Editor : inilahkoran