Ini Dia Lima Anggota Gangster Bogor Tersangka Pembacok RM, Ironis Salah Satunya Masih Anak-anak
Aparat Polres Bogor mengamankan lima tersangka anggota gangster Bogor yang membacok RM di depan RSUD Cibinong. Siapa saja mereka?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Aparat Polres Bogor mengamankan lima tersangka anggota gangster Bogor yang membacok RM di depan RSUD Cibinong. Siapa saja mereka?
Yang utama adalah MRS alias UJ. Dia diduga sebagai pelaku pembacokan yang membuat RM akhirnya meninggal dunia sekaligus pemimpin gangster Bogor itu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo de Cuellar Tarigan mengatakan selain MRS alias UJ, pihaknya pun berhasil mengamankan empat tersangka gangster Bogor lain. Ironisnya, salah satu di antaranya masih usia anak-anak.
Menurutnya kepada wartawan di Cibinong, Rabu 2 Februari 2022, keempat tersangka lain itu berinisial RAR alias BJ (21 tahun), FI (25 tahun), AA alias MR (20 tahun) dan tersangka lainnya yang maih usia anak-anak.
Ketua gangster berinisial MRS alias UJ sempat kabur ke Jatinangor, Sumedang usai diduga melakukan pembacokan kepada RM (20 tahun) hingga korban meninggal dunia.
“Dugaan pelaku utama pembacokan yaitu MRS alias UJ sempat kabur ke Jatinangor Kabupaten Sumedang,” ujar Siswo.
MRS alias UJ melakukan aksinya pada Minggu 24 Januari 2022 lalu kemudian kabur ke Jatinangor. Di kecamatan sejuta kampus inilah tersangka diciduk kepolisian.
Baca Juga: Terungkap! Motif Anggota Gangster Bacok dan Keroyok RM hingga Tewas, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Dalam insiden berdarah, itu para anggota gangster melakukan bacok dan keroyok RM hingga tewas di depan RSUD Cibinong. Saat itu, RM sedang nongkrong bareng kawan-kawannya.
Tragedi nahas itu terjadi Minggu 23 Januari 2022 pagi WIB, ketika RM sedang nongkrong bersama kawan-kawannya di salah satu kafe dekat RSUD Cibinong.
Tiba-tiba saja, RM diserang kawanan gangster yang secara membabi buta mengeroyoknya hingga meregang nyawa.
Baca Juga: Terciduk! Lima Anggota Gangster yang Bacok RM Pemuda 20 Tahun hingga Tewas di Cibinong
Diwawancarai di saat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menjelaskan para pelaku atau tersangka akan mengenakan pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan masa hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.
“Selain pasal 338 , kami juga akan mengenakan pasal 351, 358, 340 atau 170 ayat 2 ke 3 KUHPm” katanya.
Penerapan pasal berlapis ini, sebut Iman, karena semenjak awal mereka sudah menyiapkan senjata tajam berupa golok dan clurit untuk melakukan aksi perkelahiann yang menyebabkan kematian. (reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


