Bikin Bergidik, Ini Ancaman bagi PKL yang Dirikan Bangunan di Bahu Jalan Tol Jagorawi
Para pedagang kaki lima atau PKL di bahu jalan Tol Jagorawi kudu waspada. Ancaman hukuman berat menunggu mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ciawi – Para pedagang kaki lima atau PKL di bahu jalan Tol Jagorawi kudu waspada. Ancaman hukuman berat menunggu mereka.
Para PKL yang mendirikan bangunan liar di lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR) atau bahu jalan Tol Jagorawi terancam penjara maksimal 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hal itu karena para PKL dengan aktivitas jual belinya atau pasar tumpah di bahu jalan Tol Jagorawi dianggap mengganggu fungsi jalan sesuai pasal 12 (a) Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Saat ini dalam melakukan pembongkaran bangunan liar di simpang atau samping Jalan Tok Jagorawi di Ciawi, kami melakukan tindakan persuasif,” kata Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional Division Head, Raddy Riadi Lukman kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022.
Baca Juga: Bus Covid Bogor Terguling di Jagorawi
Namun, katanya, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan maka barang siapa mengganggu fungsi jalan bisa dikenakan hukuman pidana penjara ataupun sanksi denda.
Sebelumnya, 42 bangunan liar di Simpang Ciawi milik PKL dibongkar Satpol PP, Kodim 0621 dan Polres Bogor.
Pembongkaran tersebut bagian dari program Pemkab Bogor yang ingin melakukan penataan wilayah dan serta mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut.
Baca Juga: McLaren Kecelakaan di Jagorawi, Begini Penampakannya
Selain di Kecamatan Ciawi, Pemkab Bogor juga akan membongkar bangunan milik PKL atau melakukan penguraian kemacetan lalu lintas di Kecamatan lainnya yaitu Citeureup, Cibinong, Bojonggede, Ciampea, Leuwiliang dan Parung. (reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


